Eksekusi Gedung Astranawa
Graha Astranawa Bakal Diubah Nama Jadi 'Graha Gus Dur', PKB Jatim: Bukan Lagi Milik Perseorangan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) rencananya akan mengubah nama Graha Astranawa menjadi Graha Gus Dur.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengubah nama Graha Astranawa menjadi Graha Gus Dur.
Pengubahan nama tersebut rencananya akan dilakukan pasca eksekusi, Rabu (13/11/2019) mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jatim, Anik Maslachah.
Menurut Anik, pasca eksekusi pengambilalihan tersebut, selain berganti status kepemilikan juga akan berganti nama.
• PKB Usung Kader Internal Maju Pilbup Gresik 2020, 3 Nama Bakal Calon Bupati Mencuat, Siapa Saja?
"Graha Astranawa akan menjadi Graha Gus Dur. Bukan lagi milik perseorangan, namun institusi, yakni milik DPW PKB Jatim," ujar Anik di Surabaya, Selasa (12/11/2019).
Pada proses eksekusi tersebut, para pengurus DPW PKB Jatim akan ikut mengawal.
"Tentu akan dikawal pihak kepolisian. Sedangkan kami tidak mengerahkan masa, namun hanya struktur saja," katanya.
Para pengurus akan membantu mempermudah proses eksekusi bangunan yang berdiri di lahan seluas 3819 meter persegi tersebut.
"Selain menyaksikan, kami juga akan membantu proses pemindahan barang," katanya.
Selesai eksekusi, PKB juga akan mengadakan doa bersama selama 10 hari berturut-turut.
• PKB Lamongan Bakal Gandeng Penyanyi Cantik untuk Menangkan Pilkada: Sang Biduan Langsung Bereaksi
"Kami akan melaksanakan khotmil Qur'an selama 10 hari berturut-turut yang akan dilaksanakan mulai besok," kata Anik yang juga Calon Wakil Ketua DPRD Jatim ini.
Pengubahan nama Gedung tersebut merujuk pada nama figur pendiri PKB yang juga pernah menjadi Presiden RI keempat, KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur.
Graha Gus Dur juga menjadi nama beberapa bangunan milik PKB di beberapa wilayah lain.
Untuk diketahui, Graha Astranawa, Gayungsari, Surabaya akan segera dieksekusi pada Rabu (13/11/2019).
Eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
• Sinyal PDIP Gandeng PKB di Pilbup Lamongan 2020, Ketua DPD PDIP Jatim: Rekom Figur pada Desember