Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eksekusi Gedung Astranawa

Pengosongan Gedung Astranawa, Cak Anam dan Pendukungnya Saling Dorong dengan Polisi

Pengosongan Gedung Astranawa, Gayungsari dilaksanakan pada Rabu (13/11/2019). Sempat terjadi gesekan antara polisi dan pendukung Choirul Anam

SURYA/BOBBY KOLOWAY
Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam, ikut berdesakan untuk menghadang eksekusi Graha Astranawa, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eksekusi Pengosongan Gedung Astranawa, Gayungsari mulai dilaksanakan pada Rabu (13/11/2019) pagi ini.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Kota Surabaya sempat menghadapi penghadangan dari kubu pihak Choirul Anam sebagai pihak tergugat.

Belasan Pendukung Cak Anam terlihat berada di depan pagar yang sebelumnya tertutup rapat. Namun, hal ini tak menyurutkan upaya eksekusi oleh petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan kawalan ketat pihak kepolisian, para petugas dari pihak PN menerobos barikade yang digalang pendukung cak Anam.

(BREAKING NEWS - Pengosongan Gedung Astranawa Digelar Hari Ini, Pemilik Lama Hadir Sebentar)

"Eksekusi ini melanggar hukum!," teriak pendukung Cak Anam.

Cak Anam pun ikut berada di barisan pendukungnya. Ia bahkan sempat ikut saling dorong dengan pihak kepolisian.

Namun, hanya kurang dari 5 menit, pagar Astranawa berhasil dibuka.

Petugas pun lantas membuka satu persatu ruangan di gedung empat lantai secara paksa dengan menggunakan linggis.

Kemudian, barang-barang dikeluarkan oleh para petugas. Sementara Cak Anam berada di luar pagar.

"Hari ini eksekusi pengosongan berhasil. Ada sedikit gesekan. Alhamdulillah, sudah dikeluarkan barangnya secara bertahap," kata Petugas Juru Sita PN, Joko Subagio.

"Eksekusi ini dilakukan atas putusan pengadilan. Sehingga, telah berkekuatan hukum tetap," kata Joko menambahkan.

Dalam eksekusi ini, personel kepolisian telah bersiaga di depan Graha Astranawa sejak Rabu (13/11/2019) pagi.

Mereka berjaga di sepanjang jalan Gayungsari Barat 10, lokasi Graha Astranawa berada.

(PKB Sowan ke PWNU Jatim Jelang Eksekusi Graha Astranawa, Gus Salam Sebut Semuanya Harus Taat Hukum)

Selain dari pihak kepolisian, juga terlihat personil Satpol PP Kota Surabaya. Massa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sudah berada di sekitar lokasi.

Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jatim hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Surabaya juga telah tiba di lokasi.

Di antaranya, Wakil Ketua DPW PKB Jatim, Anik Maslachah hingga Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Musyafak Rouf.

Untuk diketahui, Graha Astranawa, Gayungsari, Surabaya dieksekusi pada Rabu (13/11/2019).

Eksekusi tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.

Dalam surat dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.

Reporter: Surya/Bobby Koloway

(Graha Astranawa Bakal Diubah Nama Jadi Graha Gus Dur, PKB Jatim: Bukan Lagi Milik Perseorangan)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved