Eksekusi Gedung Astranawa
Pengosongan Gedung Astranawa, Mantan Ketua PKB Jatim Dibolehkan Lapor Setelah Eksekusi
Eksekusi pengosongan Gedung Astranawa di Gayungan Surabaya tetap dilanjutkan meski sempat dihadang massa pada Rabu, (13/11/2019).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eksekusi pengosongan Gedung Astranawa di Gayungan Surabaya tetap dilanjutkan meski sempat dihadang massa pada Rabu, (13/11/2019).
Adapun massa yang menghadang adalah pendukung Choirul Anam, Mantan Ketua PKB Jatim yang juga pemilik pribadi gedung dan lahan ini sebelum putusan Pengadilan Negeri Surabaya keluar.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono menyebut, setelah eksekusi, pihaknya tinggal menyerahkan sepenuhnya ke pihak pemohon (PKB sebagai pemenang sengketa gedung).
"Setelah proses eksekusi tinggal menyerahkan saja ke penggugat. Kan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," terang Sigit saat dikonfirmasi.
(Graha Astranawa Dieksekusi, Tumpukan Dokumen Milik PKNU Pimpinan Cak Anam Ikut Dikeluarkan)
Apabila setelah eksekusi, Choirul Anam sebagai tergugat ingin melaporkan kembali, Sigit mempersilahkan.
Namun saat ini ia masih belum menerima laporan.
"Silahkan itu sah saja. Intinya kami hanya menunggu, yang penting eksekusi tadi sudah berjalan lancar. Kini tinggal menunggu salinan lalu diberikan ke penggugat," tandasnya.
Diketahui, berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
Pengosongan tersebut merujuk pada Gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari, Surabaya.
Dalam surat dijelaskan, juru sita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.
Terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.
(BREAKING NEWS - Gedung Astranawa Dieksekusi, Kader PKB Bawa Bendera, Cak Anam Hadir Sebentar)