6 Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dituntut Berbeda, Hakim Beri 2 Minggu untuk Pembelaan
JPU Kejati Jatim, Joko Susanto melayangkan tuntutan berbeda pada 6 tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang dalam sidang di PN Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Joko Susanto melayangkan tuntutan berbeda pada enam tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tuntutan untuk terdakwa I yakni, Hasan Ahmad dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Sementara, tuntutan untuk terdakwa II yakni, Ali dan terdakwa III, Abd. Muqadir yakni, hukuman penjara selama lima tahun.
Sedangkan, tuntutan untuk terdakwa IV Buhori dan terdakwa V Abd. Rahim serta terdakwa VI Satiri masing-masing empat tahun.
"Menetapkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan," kata JPU Joko Santoso saat bacakan surat tuntutan, Kamis, (14/11/2019).
• Lengkapi Berkas Muncikari Skandal Prostitusi Online, Publik Figur IS Diperiksa Sebagai Saksi
Usai dibacakan surat tuntutan, Hakim Ketua Rochmat memberikan waktu selama dua pekan untuk pembelaan.
"Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, (28/11/2019) mendatang, sidang kami tutup," kata Hakim Ketua Rochmat sembari mengetuk palu tiga kali tanda berakhirnya sidang.
Pembakaran Polsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Polsek Tambelangan rata dengan tanah.
11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.
• BREAKING NEWS: Krisis Air Bersih Ancam Warga di Perumahan Joyogrand Kota Malang