Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Buat SKCK Online

POLRI Buat Gebrakan Baru, Pemohon Dapat Mengurus SKCK Via Online, Siap Tes CPNS & Melamar Kerja!

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). POLRI berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK.

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id.

Syarat & Ketentuan :

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami / Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved