Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Tata Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019, Perhatikan Dokumen yang Perlu Disiapkan!

Berikut cara membuat SKCK Online lewat skck.polri.go.id untuk daftar CPNS 2019, simak dokumen yang perlu disiapkan.

Editor: Pipin Tri Anjani
polrestabessurabaya.com
Tata Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019, Perhatikan Dokumen yang Perlu Disiapkan! 

Berikut cara membuat SKCK Online lewat skck.polri.go.id untuk daftar CPNS 2019, simak dokumen yang perlu disiapkan.

TRIBUNJATIM.COM - Tata cara membuat SKCK Online sangat diperlukan bagi pelamar CPNS 2019.

Pasalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) satu di antara syarat mendaftar CPNS 2019.

Saat ini SKCK bisa daftar online.

SKCK untuk melamar sebagai PNS dikeluarkan oleh polres atau satuan kepolisian di tingkat kota/kabupaten.

POLRI Buat Gebrakan Baru, Pemohon Dapat Mengurus SKCK Via Online, Siap Tes CPNS & Melamar Kerja!

BKN Bakal Pasang Imbauan Waspada Penipuan CPNS 2019 Lewat Videotron, Akan Dirangking Terbuka

Dokumen yang harus dipindai atau scan dan ditunjukkan aslinya yakni:

1. KTP asli/tanda pengenal lainnya

2. Kartu Keluarga asli

3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi)

5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa

Selain itu, pelamar akan diminta melampirkan sidik jari.

Kartu sidik jari bisa didapatkannya di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat.

Daftar Formasi CPNS 2019 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat: Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemendikbud

Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari yakni:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar

2. Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar

3. Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar

4. Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar

5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)

10 Formasi CPNS 2019 Teratas dengan Pelamar Terbanyak, Penjaga Tahanan Capai 1051

Berdasarkan prosedur di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.

2. Pilih menu "FORM. PENDAFTARAN" yang ada di pojok kanan.

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran. T

arif membuat SKCK sebesar Rp 30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

5 Kementerian yang Buka Lowongan CPNS 2019 untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Rincian Formasinya!

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga. Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email. Khusus orang asing, isi bagian sponsor.

12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses.

LINK DOWNLOAD Formasi CPNS 2019 Kemenkeu yang Wajib Diketahui Calon Pelamar, Ada 5 Tahapan Seleksi

Setelah selesai, Anda akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Jika pendaftaran dilakukan sebelum jam 08.00, SKCK bisa didapat hari itu juga. Sementara jika melewati, bisa diambil keesokan harinya.

Batas pengambilan SKCK yakni tiga hari. Jika melebihi, harus mendaftar ulang.

SKCK online ini memang tidak diminta saat mendaftar CPNS online di https://sscasn.bkn.go.id.

Namun SKCK akan diminta belakangan setelah dinyatakan lulus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SKCK Online untuk Daftar CPNS 2019, Ini Cara Membuatnya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved