Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korupsi Rp 25 Miliar, Eks Dirut PT Iglas Daniel Sunarya Kuswandi Ditangkap Jaksa di Jakarta

Terpidana Daniel Sunarya Kuswandi (54) akhirnya ditangkap jaksa di wilayah Gandaria, Jakarta Selatan, pada pukul 23.25 WIB.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Tim gabungan dari Intelijen Kejagung RI dan Kejati Jatim menangkap terpidana Daniel Sunarya Kuswandi, 54, pada pukul 23.25 wib di wilayah Gandaria, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terpidana Daniel Sunarya Kuswandi (54) akhirnya ditangkap oleh Tim Gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jawa Timur di wilayah Gandaria, Jakarta Selatan, pada pukul 23.25 WIB.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung bahwa dirinya ikut menangkap Daniel Sunarya Kuswandi yang berstatus Direktur Utama PT. Data Management System Asia sekaligus Mantan Direktur Utama PT. Iglas tahun 2004 – 2006. 

Daniel Sunarya Kuswandi telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Rp 25 Miliar.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan kemarin malam,” ujarnya saat dikonfirmasi. 

Richard menjelaskan, terdakwa Daniel mantan Dirut PT Iglas ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebanyak Rp 25 M. Perkara korupsi itu terjadi saat Daniel masih menjabat sebagai direktur utama perusahaan milik negara itu pada 2006 lalu. 

Kecelakan Maut Bus Ziarah Wali Vs Tronton di Tol Gempol-Pasuruan, Ada 14 Orang Rombongan Peziarah

Ketika itu Daniel menunjuk PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal produk PT Iglas berupa botol gelas.

Terdakwa Daniel telah terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Dulu sudah pernah ketemu dengan terdakwa jadi langsung kami eksekusi,” ujar Richard. 

Dalam surat perjanjian No. P-0009/02/2006 antara Daniel dengan Direktur Utama PT Indoglas Sonny Turang di hadapan notaris. Dalam perjanjian tersebut PT Iglas menetapkan target capaian penjualan Rp 327 miliar dalam jangka waktu lima tahun.

Namun, kerja sama itu dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris PT Iglas serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. 

Selain itu keputusan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Direksi PT Iglas No. 104/KTPS/DIR/10/2004 tanggal 21 Oktober 2004 tentang pengadaan barang dan jasa perusahaan yang beralamat di Jalan Ngagel Surabaya itu.

Dalam pelaksanannya, pemasaran PT Indoglas tidak mencapai target seperti yang diperjanjikan karena hanya terealisasi sebesar Rp 27,20 miliar. 

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, akibat penunjukkan PT Indoglas sebagai agen pemasaran tunggal, PT Iglas mengalami kerugian sebesar Rp 25 Miliar.

Oleh karena itu, Daniel terancam hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13,9 M, Subsider dua tahun penjara. 

Kecelakaan Bus Vs Tronton di Tol Gempol Pasuruan Tewaskan 4 Orang, Sopir Tancap Gas 100 Km/Jam Lebih


 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved