KPU Surabaya Harap Anggaran Kenaikan Honor Petugas Ad Hoc Cair Sesuai Jadwal
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mendorong anggaran untuk kenaikan honorarium penyelenggara bersifat Ad Hoc bisa tuntas sesuai jadwal.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mendorong anggaran untuk kenaikan honorarium penyelenggara bersifat Ad Hoc bisa tuntas sesuai jadwal.
Mengingat, sejak awal Januari petugas pilkada yang bersifat AD Hoc akan mulai dibentuk.
Di antaranya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Sebulan lagi petugas AD Hoc akan dibentuk. Selesai dibentuk, masa kerja mereka terhitung sejak 1 Februari hingga 23 November," kata Komisioner KPU Surabaya, Subairi kepada Surya.co.id, Senin (18/11/2019).
Untuk diketahui, pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Surabaya akhirnya menyetujui usulan penambahan kenaikan honorarium petugas pilkada 2020. Kenaikan tersebut mencapai Rp116 miliar.
"Ada sejumlah kenaikan. Di antaranya, honorarium Ketua PPK dari Rp1,85 juta menjadi Rp2,2 juta. Sedangkan Anggota, juga naik dari Rp1,6 juta menjadi Rp1,9 juta," jelas Bairi.
Kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc sebesar Rp 16,6 miliar sudah dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020. Namun, hal ini masih perlu adendum (tambahan klausul) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dokumen pemberian anggaran oleh pemerintah kota.
• Inilah Visi Whisnu Yang Akan Fokus Pada Pariwisata dan Menggerakkan Ekonomi Lokal di RTH
• Timnas Indonesia Vs Malaysia, Yeyen Tumena Bertekad Bawa Skuat Garuda Raih Kemenangan Pertama
Diketahui honor penyelenggara pilkada ad hoc sebelumnya tidak masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020.
NPHD tersebut ditandatangani Wali Kota Surabaya dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada 7 Oktober 2019.
Pada NPHD tersebut, disebutkan bahwa tidak ada kenaikan honor ad hoc untuk pilkada serentak 2020. Honor petugas ad hoc sama dengan pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 dan Pemilu 2019, seperti halnya untuk honor PPK sebesar Rp1,85 juta.
Padahal sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad Hoc Pemilihan 2020, untuk honor PPK naik menjadi Rp 2,2 juta.
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengingatkan pentingnya gawe ini. Sehingga, DPRD pun menyetujui anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya yang menambah anggaran Rp 16 miliar. (bob/Tribunjatim.com)
TERPOPULER: Ibu di Surabaya Ditinggal Suami karena Bayi Cacat hingga Identitas Pelaku Begal Sadis |
![]() |
---|
Inilah Sosok Wisudawan Berprestasi Unair Anastasia Zhellin: Dream Without Fear and Chase It |
![]() |
---|
Perayaan Natal di UK Petra Surabaya Bernuansa Tionghoa |
![]() |
---|
East Java Culture and Tourism Award, Khofifah Minta Ditingkatan Promosi Wisata dan Fasilitasnya |
![]() |
---|
Tahun 2020, Disbudpar Jatim Akan Gelar 420 Even Budaya dan Pariwisata di Jawa Timur |
![]() |
---|