Pemkot Blitar Tunggu Salinan Putusan Kasasi Samanhudi Anwar untuk Penetapan Wali Kota Definitif
Pemkot Blitar sudah mengirim surat untuk meminta salinan putusan kasasi Samanhudi Anwar ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar masih menunggu salinan putusan kasasi Wali Kota Blitar nonaktif, Samanhudi Anwar, untuk memproses penetapan Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, menjadi wali kota definitif.
Pemkot Blitar sudah mengirim surat untuk meminta salinan putusan kasasi Samanhudi Anwar ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kami dapat informasi putusan kasasi Pak Samanhudi sudah keluar. Tapi kami masih menunggu salinan putusannya. Kami belum tahu hasil putusan kasasinya seperti apa," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Blitar, Ahmad Tobroni, Senin (18/11/2019).
Ahmad Tobroni mengatakan, salinan putusan itu untuk memproses penetapan wakil wali kota menjadi wali kota definitif.
Setelah menerima salinan putusan, dia segera melaporkan ke pimpinan.
• DLH Siapkan Pusat Daur Ulang untuk Kurangi Volume Sampah yang Masuk di TPA Kota Blitar
• CPNS 2019 Kota Blitar, Formasi Tenaga Kesehatan Minim Pendaftar, Lowongan Teknis Paling Diserbu
Pimpinan akan memberikan disposisi ke Bagian Tata Pemerintahan untuk memproses pemberhentian Samanhudi Anwar sebagai wali kota dan penetapan Santoso sebagai wali kota definitif.
"Tapi prosesnya panjang, kami harus mengusulkan ke Kemendagri melalui gubernur terkait pemberhentian wali kota dan penetapan wakil wali kota menjadi wali kota definitif," ujarnya.
Ahmad Tobroni mengaku tidak berani menargetkan kapan pemberhentian dan penetapan wali kota itu bisa dilaksanakan.
Sebab, sampai sekarang dia masih menunggu salinan putusan kasasi Samanhudi Anwar dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
• Pendaftaran CPNS 2019, Pemohon SKCK di Polres Kediri Naik Drastis, Mayoritas Lulusan SMA dan Sarjana
• Riuhnya Upacara Bersih Nagari di Tulungagung, Ratusan Warga Rebutan Buceng di dalam Pendopo
"Kami tidak tahu prosesnya sampai kapan, karena melibatkan instansi lain dalam hal ini Kemendagri dan gubernur. Untuk status Pak Samanhudi sampai sekarang masih wali kota nonaktif karena pemberhentian sementara," katanya.
Seperti diketahui, Wali Kota Blitar nonaktif, Samanhudi Anwar, terjerat kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 oleh KPK.
Samanhudi Anwar dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk Samanhudi Anwar selama 5 tahun. Baik jaksa KPK maupun Samanhudi Anwar mengajukan banding atas vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi Anwar.
Lalu, jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). (Samsul Hadi)
• Pemkab Tulungagung Siapkan Dana Rp 2,26 Miliar untuk Pasar Darurat Pedagang Pasar Ngunut
• Waspada Banjir, Petugas dan Warga Bersih-bersih Sampah di Bawah Jembatan Bendorejo Trenggalek
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: