Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Pindah Kelas BJPS Kesehatan dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi, Iuran BPJS Naik Tahun 2020

Simak cara pindah kelas BPJS Kesehatan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi, iuran BPJS naik tahun 2020 mendatang.

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews/Jeprima
Cara Pindah Kelas BJPS Kesehatan dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi, Iuran BPJS Naik Tahun 2020 

Oleh karenanya beban difisit itu ditanggung oleh publik dengan cara membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditingkatkan 100 persen sejak Januari 2020 mendatang.

"Makanya defisit terus dan pada 2016 seharusnya mulai diperbaiki tapi banyak penolakan sehingga tidak terjadi kenaikan (iuran)," imbuhnya.

Lantas, kini masyarakat berbondong-bondong pindah kelas untuk mengurangi pengeluaran guna membayar iuran BPJS Kesehatan.

Masih dilansir dari laman Kompas.com (grup TribunJatim.com), berikut ini syarat pindah kelas yang harus dipenuhi.

1. Proses prubahan (turun kelas BPJS) hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain. Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS;

2. Perubahan kelas hanya boleh dilakukan peserta yang memiliki usia kepesertaan minimal 1 taun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya;

3. Perubahan kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga;

4. Telah melakukan pembayaran iuran pada bulan saat melakukan perubahan kelas;

5. Memenuhi syarat sebagai berikut: KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, Form Perubahan data dari kantor BPJS yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Contoh Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS Kemenkumham 2019 untuk SMA, Diploma, S1 hingga S2

Kamu bisa mendapatkan informasi layanan perubahan atau pindah kelas rawat melalui:

1. Aplikasi mobile JKN

Peserta membuka menu ubah data peserta dan memasukkan data perubahan.

Setelah mendownload aplikasi mobile JKN di Google Play Store/Apps store, klik menu ubah data peserta, masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta bisa mendapatkan informasi melalui care center dan menyampaikan perubahan data.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved