Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penyelundupan 7 Kg Sabu dari Aceh

Sebelum Gagalkan Penyelundupan Sabu 7 Kg dari Aceh, Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sidoarjo

Sebelum menggagalkan penyelundupan sabu 7 kg dari Aceh, Polrestabes Surabaya menangkap pasutri yang mengedarkan sabu 800 gram.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Polisi menunjukkan dua tersangka pasangan suami istri siri yang ditangkap menyimpan hampir 8 ons sabu, Rabu (20/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus bergerak mempersempit ruang peredaran narkotika di Jawa Timur khususnya Surabaya.

Sebelum dikabarkan berhasil ungkap penyelundupan 7 kg sabu dari Aceh yang dibawa tiga pria, polisi lebih dulu menangkap dua tersangka pasangan suami istri siri asal Sidoarjo.

Keduanya adalah NDH (38) warga Malang dan pasangannya DF (42) warga Donorejo yang tinggal di Sidoarjo.

BREAKING NEWS - Satreskoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dari Aceh

Satreskoba Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Penyelundup 7 Kg Sabu dari Aceh, Melawan saat Ditangkap

Pasangan tersebut ditangkap tim khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Ipda Yudhy Triananta Syaeful Mamma di Badung, Bali.

"Keduanya ditangkap saat sedang asyik liburan bersama keluarganya di Badung, Bali," beber Kaurbin Ops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Sherly Mayasari, Rabu (20/11/2019).

Seusai ditangkap, keduanya kemudian dikeler polisi untuk menunjukkan di mana barang bukti sabu yang disimpannya.

"Kami temukan sabu seberat 790,23 gram atau hampir satu ons dalam paket sebanyak 8 poket besar di rumah kontrakan di Sidoarjo," tambahnya.

Bingung Lunasi Utang Rp 30 Juta, Karyawan Perusahaan Air Mineral Ini Nekat Jualan Sabu di Pasuruan

Hanya Dua Hari, Pengedar Sabu-sabu di Surabaya ini Kantongi Keuntungan Rp 500 Ribu

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved