UMK Surabaya 2020 Ditetapkan, Pemkot Surabaya Bakal Gelar Sosialisasi
Usai UMK ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jatim, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha serta perwakilan serikat pe
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai UMK ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jatim, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha serta perwakilan serikat pekerja di Surabaya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jamsostek Disnaker Surabaya, Rizal Zainal Arifin.
"Kami akan melakukan sosialisasi," katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (20/11/2019).
Hanya saja, Rizal belum bisa memastikan perihal waktu untuk melakukan sosialisasi. Sebab pihaknya masih menunggu surat resmi yang berisi penetapan dari Pemprov Jatim.
"Terkait dengan besaran UMK Surabaya 2020 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah, sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum di PP 78 tahun 2015 serta dari rekomendasi dari Pemerintah Kota, berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan kota Surabaya," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan penetapan UMK Surabaya 2020 dan 38 Kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
• Bentol-Bentol Besar Akibat Penyakit Autoimun Bertambah, Ashanty: Aku Lelah, Aurel Beri Semangat
• Kisah Cinta Napi Teroris Umar Patek dan Istri dari Filipina Hingga Lapas Porong, Ada PanggilanSayang
• Nikita Mirzani Emosi Lihat Roy Kiyoshi Ekspos Video Orang Tua Sujud di Kakinya, Apa Maksudnya?
Penetapan itu berdasarkan ketentuan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa timur tahun 2020.
Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.
Untuk UMK Surabaya 2020 ditetapkan sebesar Rp 4.200.479,19.