3 Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis Berbeda, Pengacara dan JPU Masih Pikir-pikir

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Edi Suprayitno menjatuhkan vonis berbeda pada tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tiga terdakwa kasus dugaan pembakaran Polsek Tambelangan saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (21/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Edi Suprayitno menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan.

3 terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madur adalah Abdul Qodir Bin Al Haddad, Hadi Mustofa dan Supandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (21/11/2019). 

Terdakwa Abdul Qodir divonis lima tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing tiga tahun penjara. 

Hakim Edi Suprayitno, menyatakan terbukti perihal unsur telah melakukan pengrusakan Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. 

Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan di Surabaya Rp 66 Juta, Demi Foya-foya dan ke Tempat Hiburan

Ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar dalam dakwaan pertama JPU (pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsidi air  pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu merusak fasilitas negara dan meresahkan masyarakat.

Sementara, hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh dan lima tahun penjara. 

Menanggapi putusan tersebut ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir.

Hal yang serupa juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). 

"Oleh karena keduanya masih pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan sidang kami tutup," kata hakim Edi Suprayitno sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved