3 Terdakwa Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis Berbeda, Pengacara dan JPU Masih Pikir-pikir
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Edi Suprayitno menjatuhkan vonis berbeda pada tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Edi Suprayitno menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan.
3 terdakwa kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madur adalah Abdul Qodir Bin Al Haddad, Hadi Mustofa dan Supandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (21/11/2019).
Terdakwa Abdul Qodir divonis lima tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi masing-masing tiga tahun penjara.
Hakim Edi Suprayitno, menyatakan terbukti perihal unsur telah melakukan pengrusakan Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.
• Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan di Surabaya Rp 66 Juta, Demi Foya-foya dan ke Tempat Hiburan
Ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar dalam dakwaan pertama JPU (pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsidi air pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu merusak fasilitas negara dan meresahkan masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh dan lima tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir.
Hal yang serupa juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
"Oleh karena keduanya masih pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan sidang kami tutup," kata hakim Edi Suprayitno sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/3-terdakwa-kasus-dugaan-pembakaran-polsek-tambelangan-jalani-sidang-di-pn-surabaya.jpg)