Karyawan Gelapkan Uang Perusahaan di Surabaya Rp 66 Juta, Demi Foya-foya dan ke Tempat Hiburan
Obed Stefanus Jefri Samola dilaporkan manager PT Graha Mandiri Keramik Indonesia lantaran menggelapkan uang milik perusahaan tempat ia bekerja.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang sales produk keramik menggelapkan uang milik perusahaan di tempat ia bekerja.
Dia lah Obed Stefanus Jefri Samola (35) salah seorang warga Manukan Blok 23 D Surabaya.
Obed Stefanus Jefri Samola dilaporkan manager PT Graha Mandiri Keramik Indonesia lantaran menggelapkan uang milik perusahaan tempat ia bekerja.
Obed Stefanus Jefri Samola kini berstatus sebagai tersangka.
Obed Stefanus Jefri Samola tidak menyetorkan uang hasil penjualan kerami periode bulan Febuari hingga Oktober 2019.
Nominal uang yang digelapkan mencapai Rp 66.800.000.
Awalnya, Obed Stefanus Jefri mengelak saat ditangkap pihak kepolisian.
Ia menampik telah menggelapkan uang hasil penjualan dengan dalih tagihan tersebut belum dibayarkan oleh para pelanggan.

• Jangan Fokus pada Modal, Owner Jagung Nyumi Hobi Konsumsi Ini Sebelum Memulai Usaha
"Awalnya mengelak dan masih berdalih jika tagihannya macet," kata Kanit Reskrim Polsek Pakal Iptu Ferry Hutagalung, Kamis (21/11/2019).
Meski begitu, Obed Stefanus Jefri Samola akhirnya tak berkutik setelah polisi menunjukkan beberapa bukti tanda terima pembayaran milik pelanggan yang dicopy oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.
"Ada beberapa lembar faktut pembayaran dan itu yang membuat tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," tambah Iptu Ferry Hutagalung.
Obed Stefanus Jefri Samola mengaku, jika uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti, membayar tagihan hutang dan berfoya-foya di tempat hiburan.
"Pengakuannya untuk membayar hutang. Sesekali untuk pergi ke tempat hiburan dan berfoya-foya," tandas Iptu Ferry Hutagalung.
Akibat perbuatannya, Obed Stefanus Jefri Samola mendekam di tahanan Mapolsek Pakal Surabaya.
Obed Stefanus Jefri Samola dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
• Jadi Pelopor Jagung Mozarela, Begini Cara Jagung Nyumi Promosikan Produk Bersama Foodies Surabaya
