Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dana Kematian di Pesawat 3 Jemaah Haji Cair Sebesar Rp 125 Juta

Dana kematian khusus bagi jemaah haji yang meninggal di dalam pesawat baru dicairkan, Kamis (21/11/2019). Inilah dana Extra Cover yang diberikan mask

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tim Pertolongan Pertama Pada Jamaah Haji (P3JH) Kementerian Agama RI yang bertugas di Masjidil Haram sedang membantu jemaah haji yang mengalami kondisi darurat medis di Masjidil Haram. - Tim P3JH Kementerian Agama RI 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Musim haji memang sudah berkahir setengah tahun lalu. Namun Dana kematian khusus bagi jemaah haji yang meninggal di dalam pesawat baru dicairkan, Kamis (21/11/2019). Inilah dana Extra Cover yang diberikan maskapai.

Dana itu dicairkan melalui Kemenag untuk keluarga almarhum. Keluarga diundang ke Kantor Kemenag Jatim untuk menerima dana santunan extra cover.

Dana santunan yang wajib diberikan kepada jemaah haji setelah meninggalkan Asrama Haji. Begitu kedapatan meninggal di areal yang menjadi kewenangan penerbangan berhak atas dana santunan itu.

Pemberlakuan dana itu karena Kemenag dan Maskapai Saudi Arabia Airlines menandatangani perjanjian kedua belah pihak.

"Masing-masing jemaah haji yang meninggal di dalam pesawat berhak atas dana extra cover masing-masing Rp 125 juta. Tadi keluarga atau ahli waris yang menerima," kata Kasi Akomodasi Transportasi dan Perlengkapan Haji Kemenag Jatim Husnul Khotimah kepada Tribunjatim.com.

Terkait Limbah di Desa Puri, Dinas Terkait Akan Memanggil Pemilik Perusahaan

Dikeluhan Pihak Keluarga Tak Dapat Kabar Kematian Jemaah Meninggal, Ini Jawaban Kemenag Jatim

Penculikan Siswa SD di Tambak Rejo, Korban Sembunyi 2 Jam di Ruko, Ibu Kaget Anaknya Tetiba Nangis

Santunan extra cover itu diberikan kepada jemaah haji yang meninggal. Ketiganya adalah

1. Siti Aminah kloter 21, jemaah asal Kabupaten Malang.

2. Nandir Marsup kloter 48 asal Banyuwangi

3. Murni Senawi Terseman kloter 81 asal Lamongan.

Husnul menyebut bahwa sebenarnya pencairan itu sudah bisa diberikan lebih cepat. Namun semua perlu proses. Selain itu, pencairan juga menyesuaikan jadwal semua lihak.

Kesepakatan memberikan dana santunan bagi jemaah meninggal itu sudah berlangsung setiap tahun. Tahun 2018, ada dua jemaah haji yang meninggal di dalam pesawat. (Faiq/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved