Dua Guru Besar Hukum Unair Kuatkan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Dua Guru Besar Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dihadirkan ke persidangan kasus keterangan palsu yang menjerat Bos PT GBP
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua Guru Besar Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dihadirkan ke persidangan kasus keterangan palsu yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan Istri, Iuneke Anggraini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya adalah ahli hukum perdata, Prof Sogar Simamora,SH, MH dan ahli hukum pidana, Prof Dr Nur Basuki Winarno, SH,MH.
Usai disumpah, Ahli hukum perdata, Prof Sogar didengarkan pendapatnya terlebih dahulu. Saat memberikan pendapatnya, Sogar menjelaskan beberapa poin atas perkara ini, yang dijawab melalui pertanyaan ilustrasi kasus, baik dari JPU Ali Prakoso maupun dari tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Dalam pertanyaan ilustrasi tersebut dibahas tiga pokok permasalahan, pertama terkait perjanjian, kedua tentang sahnya perkawinan dan ketiga terkait keabsahan akta otentik apabila terdapat ketidaksesuaian isi.
Menurut Prof Sogar, Perjanjian merupakan sebuah perikatan antara pihak satu dengan yang lain, dengan ada kata sepakat, tercatat dan ada sebab yang halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
"Hukum perjanjian menganut asas perjanjian berkontrak, kebebasan baik menganut isinya dan kedudukan hukumya," terang Prof Sogar, Kamis, (21/11/2019).
Sedangkan terkait sah nya perkawinan, lanjut Prof Sogar, telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
"Perkawinan adalah sah apabila dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan masing masing dan dicatat di kantor negara baik KUA maupun catatan sipil. Sehingga menjadi jelas bahwa jika menyangkut perkawinan maka wajib dicatat," imbuhnya.
Sedangkan terkait keabsahan akta otentik apabila terdapat ketidaksesuaian isi, masih kata Prof Sogar, Akta otentik tersebut akan tetap berlaku, hanya saja kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan.
"Jika akta otentik itu adalah akta sempurna tidak perlu alat bukti lain sedangkan akta di bawah tangan perlu alat pembuktian yang lain dan semua adalah otoritas hakim untuk melakukan pembuktian. Status akta yang dibuat tersebut tetap mengikat kepada pribadi yang membuat,"jelasnya.
Sementara, Prof Nur Basuki memberikan pendapatnya terkait keahliannya sebagai ahli hukum pidana. Dalam persidangan, Guru Besar Hukum Pidana ini membeberkan terkait unsur unsur delik pasal yang didakwakan JPU pada kedua terdakwa, yang disampaikan melalui contoh kasusistik.
"Makna pasal 266 ayat 1 KUHP intinya, menyuruh memasukan keterangan palsu didalam akta otentik yang dinyatakan sebenarnya dengan maksud memakai atau orang lain memakai dapat menimbulkan sesuatu, subjek hukumnya orang atau badan hukum. Menyuruh memasukan keterangan palsu ke akta otentik, berarti ada dua pihak, yang disuruh dan menyuruh," terangnya.
Sedangkan terkait penjelasan unsur Pasal 55 ayat (1) Ke-1, masih kata Prof Nur Basuki, merupakan penyertaan. Artinya, seseorang dianggap sebagai pelaku bisa pelaku sendiri , turut serta melakukan dan turut serta melakukan dan menyuruh melakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-2-guru-besar-hukum-unair-di-pn-surabaya.jpg)