Info CPNS

Kemendikbud 2019 Buka Formasi Dosen Sebanyak 1.891, Cek Syarat dan Jadwalnya, Link Ada di Sini!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka 1.994 formasi, satu diantaranya yakni formasi dosen sebanyak 1.891.

Editor: Ficca Ayu Saraswaty
kemdikbud.go.id
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis alokasi dan formasi CPNS 2019 di lingkungan pendidikan tinggi, pada Rabu (20/11/2019). Kemendikbud membuka 1.994 formasi, satu diantaranya yakni formasi dosen sebanyak 1.891. 

a. surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

b.surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp6000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Kedua dokumen di atas dijadikan satu file. Format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman (https://cpns.kemdikbud.go.id).

2. KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

3. Pasfoto dengan latar belakang merah.

4. Ijazah asli, dengan ketentuan:

a. jenjang S-1/D-IVs.d. S-2/Spesialis, khusus bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli

b. jenjang S-1/D-IV s.d. S-3/Subspesialis, khusus bagi pelamar jabatan Dosen Lektor

c. jenjang sesuai persyaratan formasi yang dilamar, khusus bagi pelamar jabatan selain DosenSurat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.

5. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) khusus bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Strategi Lolos Seleksi CPNS 2019, Simak Tips Lihat Jumlah Formasi CPNS 2019 dengan Pelamar Terbanyak

6. Transkrip nilai asli, dengan ketentuan:

a. Transkrip nilai asli bagi pelamar lulusan dalam negeri; 

b. Asli Surat Keterangan Hasil Konversi Nilai dan Predikat yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (khusus lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang melamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude).

7. Sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan akreditasi program studi, khusus untuk pelamar lulusan dalam negeriformasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.

8. Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib mengunggah:

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved