UMK Jatim 2020
KSPI Jatim: Gubernur Khofifah Ingkari Janji, Disparitas Upah Jatim Makin Tinggi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengaku, kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan penetapan UMK Surabaya 2020 dan 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
Penetapan UMK Surabaya 2020 dan 38 kabupaten kota di Jawa Timur tersebut menuai komentar dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) mengaku, kecewa dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019).
Kekecewaan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris SPSI Jawa Timur, Jazuli.
Jazuli mengatakan, kenaikan UMK yang dipukul rata sebesar 8,51 persen di semua daerah hanya akan menambah disparitas antar kabupaten/kota terutama yang berada di ring 1 dengan daerah pinggiran.
"Kami kecewa dengan keputusan Ibu Gubernur terkait penetapan UMK, ini adalah sebuah pengingkaran janji kepada kami pekerja buruh," ucap Jazuli, Kamis (21/11/2019).
• Prom Night di STIE Perbanas Surabaya, IKAPNAS: Komunikasi Beri Peluang Karir Bagi Lulusan Baru
Saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Jazuli menyebut, pada hari buruh tanggal 1 Mei 2019 lalu, Khofifah Indar Parawansa berjanji untuk meneruskan kebijakan Gubernur Soekarwo untuk menghilangkan disparitas upah.
"Yang kedua, hasil pertemuan kami dengan Ketua DPRD Jatim, beliau sepakat dengan formula untuk tidak menambah atau memperlebar disparitas upah," lanjutnya.
Bahkan, buruh telah menyampaikan bahwa disparitas upah antara ring 1 dengan daerah pinggiran sudah Rp 2.100.000.
"Kami minta kalau tidak bisa dipangkas minimal jangan ditambahi lah, tapi faktanya malah ditambahin jadi Rp 2 juta 200 lebih," terang Jazuli.
• Jawab Tantangan Survei Politik, UIN Surabaya Resmikan Lembaga Survei UINSA Poll And Research Center
Menurut Jazuli, Khofifah Indar Parawansa tidak melihat kebutuhan nyata masyarakat dan hanya mengikuti surat Kementerian Tenaga Kerja.
"Harga beras harga gula antara Surabaya dengan Pacitan relatif sama, tapi disparitas upah nya begitu jauh. Kita beri waktu 3-4 hari untuk diskusi lagi dalam penetapan UMK ini," pungkas Jazuli.
Jika, dalam tenggang waktu tersebut Khofifah Indar Parawansa tidak mengakomodasi kepentingan buruh, Jazuli mengungkapkan, buruh akan melakukan gelombang unjuk rasa yang lebih besar lagi dan bahkan siap menempuh jalur hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).