Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Karyawan Senior Nekat Gelapkan Uang Perusahaan di Sidoarjo Rp 57 Juta, Demi Lunasi Utang Menumpuk

Karyawan Senior Nekat Gelapkan Uang Perusahaan di Sidoarjo Rp 57 Juta, Demi Lunasi Utang Menumpuk.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
istimewa
Ilustrasi Penggelapan uang perusahaan 

Karyawan Senior Nekat Gelapkan Uang Perusahaan di Sidoarjo Rp 57 Juta, Demi Lunasi Utang Menumpuk

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Hidup Khoirul (37), warga Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik bakal dihabiskan di balik jeruji penjara. 

Bapak dua anak ini diperiksa Reskrim Polsek Krian, diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja yaitu PT Sinar Sosro yang berada di kawasan Krian Sidoarjo, senilai Rp 57 juta.

Padahal tersangka sendiri telah bekerja selama 14 tahun di perusahaan itu.

Sekolah di Sidoarjo Terima Donasi Ribuan Buku dari Forum Istri Karyawan Telkom Group Regional 5

Polisi Dalami Sejumlah Kasus Penculikan Siswa SD di Sidoarjo, Koordinasi Dindik hingga Wali Murid

Rame-rame Makan Telur untuk Menepis isu Telur Sidoarjo Tidak Aman

Kapolsek Krian Kompol Moh Kholil mengatakan, tersangka ditangkap setelah perusahaan melaporkan tersangka ke Mapolsek Krian.

"Sebelumnya beberapa kali tersangka telah disomasi oleh pihak perusahaan. Namun tersangka tidak ada itikad baik sehingga perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Krian," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (22/11/2019).

Ia menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka nekat menggelapkan uang karena terhimpit utang kepada perusahaan.

"Tersangka memiliki hutang Rp 57 juta kepada perusahaan. Karena gajinya Rp 4 juta sebulan tidak cukup untuk mengangsur utang dan kebutuhan sehari-hari akhirnya tersangka nekat menggelapkan uang perusahaan," jelasnya.

Kholil menambahkan modus tersangka ini sama seperti kasus penggelapan uang perusahaan pada umumnya.

"Yakni tersangka yang bekerja sebagai bagian pemasaran mengambil uang tagihan kepada konsumen. Namun uangnya tidak disetorkan ke perusahaan," tambahnya.

Akibatnya, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Krian.

"Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved