NPHD Pilkada Surabaya 2020 Ditandatangani, Anggaran Honor Badan Ad Hoc Naik Jadi Rp 16,6 Miliar
NPHD Pilkada Surabaya 2020 resmi ditandatangani. Anggaran honor badan ad hoc naik jadi Rp 16, 6 miliar.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - NPHD Pilkada Surabaya 2020 hasil penyesuaian honor ad hoc telah resmi ditandatangani Pemerintah Kota dan KPU Surabaya, Jumat (22/11/2019).
Dalam NPHD yang baru tersebut memuat kenaikan honor badan ad hoc sebesar Rp 16,6 miliar yang dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020.
Plt Kepala Bakesbangpol Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, penambahan anggaran untuk penyelenggara Pilkada ad hoc telah dilakukan bersama KPU Surabaya.
• Honor KPPS Pilwali Kota Blitar 2020 Naik, Anggota Digaji Rp 850 Ribu, Cek Rincian Lengkapnya!
"Tadi sudah ditandatangani oleh Wali Kota bersama dengan Ketua KPU," kata Eddy saat dikonfirmasi.
Menurut Eddy, sebelum dilakukan penandatanganan NPHD yang baru tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri.
"Akhirnya langkah yang kami ambil adalah pembuatan NPHD yang baru dan membatalkan NPHD yang lama," tambah Eddy.
Eddy mengungkapkan, dalam NPHD yang lama, anggaran Pilkada Surabaya 2020 berjumlah Rp 84.637 miliar.
Setelah mendapat tambahan Rp 16,6 miliar itu, di NPHD yang baru anggaran Pilkada Surabaya 2020 berjumlah total sebesar Rp 101.244.409.000.
• Tunggakan Dana BPJS di Dua RS Milik Pemkot Surabaya Capai 78 M, Honor Dokter sampai Belum Dibayar
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surabaya, Nafilah Astri mengatakan perubahan NPHD itu tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu.
"Tahapan harus tetap berjalan," katanya.
Sekadar informasi, honor penyelenggara pilkada ad hoc sebelumnya tidak masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 yang ditandatangani oleh Wali Kota dan Ketua KPU Surabaya pada 7 Oktober 2019.
Pada NPHD itu, disebutkan tidak ada kenaikan honor ad hoc untuk Pilkada serentak 2020, yakni honor petugas sama dengan pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 serta Pemilu 2019, seperti halnya untuk honor PPK sebesar Rp1,85 juta.
Padahal sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad Hoc Pemilihan 2020, untuk honor PPK naik menjadi Rp 2,2 juta.
• Rincian Gaji Terbaru PNS 2019, DKI Jakarta akan Terima Gaji hingga Rp 20 Juta per Bulan