Pilkada Tuban 2020

Pilkada 23 September, KPU Tuban Bentuk Badan Adhoc Awal Januari Hingga Agustus

- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai mensosialisasikan tahapan Pilkada 2020.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/M SUDARSONO
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan ditemui di ruangannya 

TRIBUNJATIM.COM,TUBAN - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai mensosialisasikan tahapan Pilkada 2020.

Pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada 23 September tahun depan.

Pihak penyelenggarapun sudah mulai menyiapkan tahapan pelaksanaan, di antaranya pembentukan badan Adhoc.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada memang sudah terjadwal sebagaimana ketentuan.

Untuk pembentukan badan Adhoc dilakukan mulai 1 Januari hingga 21 Agustus 2020. Kalau pelaksanaan Pikada 23 September tahun depan.

"Pembentukan Badan Adhoc jadwalnya 1 Januari hingga 21 Agustus," ujarnya kepada Tribunjatim.com seusai sosialisasi, Jumat (22/11/2019).

Dimeriahkan Didi Kempot, Surya Paloh akan Luncurkan Mobil Siaga Partai Nasdem Jatim

Siswa SMA di Yogyakarta Nekat Tusuk Gurunya, Bermula dari Memendam Perasaan Cinta Terlarang

Fatkul Iksan mengatakan, untuk pembentukan badan Adhoc sendiri tahapannya berbeda-beda, karena ada empat badan.

Pertama pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai 1-31 Januari, kemudian panitia pemungutan suara (PPS) dimulai 21 Februari-21 Maret.

Lalu untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dimulai 16-29 April, dan terakhir Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai 21 Juni-21 Agustus.

"Pembentukan badan Adhoc dilakukan empat tahap, sesuai jadwal yang diutamakan yang prioritas dulu," pungkasnya.(nok/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved