Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

BKN Jadwalkan 'Scheduled Maintenance', Portal SSCASN Tidak Bisa Diakses Sementara, Ini Jadwalnya

Melalui laman Twitter @BKNgoid, BKN memberitahukan pada hari Selasa (26/11/2019), laman portal SSCASN sementara tidak dapat diakses.

sscn.bkn.go.id
Ilustrasi PNS - Screenshot halaman depan sscn.bkn.go.id 

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB lalu.

Tahun 2019 ini, ada sebanyak 37.425 formasi CPNS, sementara untuk pemerintah daerah tersedia lowongan 114.861 formasi.

Pendaftaran CPNS 2019 dapat dilakukan dengan mendaftar melalui laman ssacsn.bkn.go.id.

3 Cara Jika Situs SSCN CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id Error, Lemot, atau Down saat Unggah Dokumen

Setelah dibukanya pendaftaran sejak tanggal 11 November 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat per 22 November 2019,  pukul 16:43 WIB telah ada 4.336.587 pendaftar yang sudah membuat akun.

Kemudian 2.658.829 yang sudah mengisi formulir dan 1.690.685 yang telah menyelesaikan tahap pendaftaran hingga akhir.

Pada pengumuman terbarunya melalui laman Twitter @BKNgoid, BKN memberitahukan  pada hari Selasa (26/11/2019), laman portal SSCASN sementara tidak dapat diakses.

Hal ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan menyesuiakan setting portal SSCASN.

Namun penonaktifan portal SSCASN BKN pada hari Selasa, (26/11/2019) hanya terjadi pada pukul 00.01 hingga 05.00 WIB

Tidak Bisa Mengakses Situs Sscn.bkn.go.id? Ikuti 3 Cara Ini untuk Mengatasi Portal SSCN yang Down

Imbauan BKN kepada Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah Terkait Rentang Masa Pendaftaran CPNS 2019

Badan Kepegawaian Negara melalui surat pemberitahuannya dengan Nomor : K 26-30/ V 189-3/ 99 Perihal Batas Waktu Pendaftaran CPNS 2019 mengimbau kepada Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait masa perpanjangan dan mekanisme pendaftaran CPNS 2019.

Pelamar di Penerimaan CPNS 2019 Serbu Twitter BKN, Keluhkan Situs SSCASN dan SSCN yang Error

Dalam surat tersebut tertera informasi berikut:

1. Bagi instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS 2019 tetapi belim mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PAN RB terkait penyandang disabilitas agar dapat melakukan peninjauan kembali.

2. Berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 kalender, maka batas akhir penutupan pendaftaran CPNS Tahun 2019 ditentukan sebagai berikut:

a. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender

b. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender, dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved