Info CPNS
BKN Jadwalkan 'Scheduled Maintenance', Portal SSCASN Tidak Bisa Diakses Sementara, Ini Jadwalnya
Melalui laman Twitter @BKNgoid, BKN memberitahukan pada hari Selasa (26/11/2019), laman portal SSCASN sementara tidak dapat diakses.
c. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender, diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.
• UPDATE Pendaftar CPNS 2019, BKD Pemprov Jawa Tengah Umumkan 8 Formasi yang Masih Kosong Pendaftar
BKN Imbau Pelamar Pahami Ketentuan Pendaftaran
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengimbau pendaftar CPNS 2019 untuk tidak terburu-buru melakukan pendaftaran.
Paryono berharap, sebelum melakukan pendaftaran, para pendaftar terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang termuat dalam portal SSCASN
"Silakan pelamar pahami betul alur pendaftaran dan tata cara registrasi di portal SSCASN dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 pada kolom alur di portal," terangnya dikutip dari laman BKN.
• Info Terbaru CPNS 2019, BKN Minta Beberapa Instansi untuk Perpanjang Batas Pendaftaran
Jika pelamar menemui masalah atau kurang memahami penjelasan yang tersedia, dapat membuka kanal Frequently Asked Question (FAQ) dalam portal ssacsn.bkn.go.id yang menyediakan jawaban atas persoalan yang umumnya menjadi kendala pelamar.
Tahapan Pendaftaran CPNS 2019
Bagi yang berminat ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019, berikut adalah tahapan-tahapannya:

1. Pelamar CPNS 2019 mengakses portal sscasn.bkn.go.id.
2. Membuat akun SSCN 2019 menggunakan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
3. Setelah registrasi dengan NIK/KK, kemudian login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Pelamar mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
5. Lengkapi Biodata.
6. Pilih formasi dan jabatan yang sesuai dengan pendidikan.
8. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2019 dan cek resume.
• UPDATE Info Terbaru CPNS 2019, Lima Instansi Raih Pelamar Terbanyak, Kemenkumham 313.957 Pelamar