Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepepet Biaya Hidup, Pria Sidoarjo Curi Gerinda dan Kabel, Aksinya Terbongkar saat Tasnya Diperiksa

Pria Sidoarjo nekat curi gerinda dan kabel gegara kepepet untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Martono (42) warga Sukodono, Sidoarjo saat dikeler ke Mapolsek Karang Pilang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Martono (42) warga Sukodono, Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Karang Pilang.

Pasalnya, ia terbukti mencuri beberapa perkakas peralatan bangunan yang ada di tempatnya bekerja di komplek industrial Jalan Karang Pilang, Surabaya, Senin (11/11/2019).

Aksinya itu baru pertama kali ia lakukan, pelaku mengaku pada penyidik terdesak biaya hidup sehari-hari.

Curi Handphone, Pria Malang Digerebek Polisi di Rumahnya, saat Digeledah Elang Gondol Ikut Disita

Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo menerangkan, pelaku beraksi seorang diri.

Beberapa perkakas alat bangunan seperti pemotong besi gerinda dan kumparan kabel hasil curian itu disimpan pelaku ke dalam tas ransel.

"Pelaku menyimpan barang curian tersebut di dalam tas warna hitam kombinasi coklat yang dibawanya," katanya, Sabtu (23/11/2019)

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar saat seorang petugas keamanan tempatnya bekerja memeriksa paksa tas ransel pelaku saat hendak meninggalkan area tempat bekerja.

Sempat berkelit dari proses pemeriksaan, namun akhirnya akal bulus pelaku terbongkar.

Komplotan Pencuri Sepeda Surabaya Dibekuk, Rekam Jejaknya Mencengangkan, Jual Barang Curian di FB

Ternyata sebuah Gerenda berukuran empat inci, kabel las stik sepanjang lima meter, kabel las Arde sepanjang dua meter, dan sebuah nosel las mig teronggok di dalam tas ransel pelaku.

"Dia mau pulang kerja dan dihentikan oleh 2 orang perusahaan dan dilakukan penggeledahan," tuturnya.

Meskipun pelaku belum sempat menguangkan barang hasil curiannya itu, ungkap Wardi, pelaku berencana menjual perkakas tersebut ke daerah Sidoarjo.

"Jualnya ke daerah rumahnya di Sidoarjo. Pengakuannya untuk biaya hidup," pungkasnya.

Akibat perbuatan pelaku bakal dikenai Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Curiganya Eks Ketua KPU Blitar Ini Tak Temukan Ponsel di Rumahnya, Kondisi Jendela Jadi Petunjuk

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved