Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2019 yang Dibuka 19 Desember 2019, Pahami Syarat dan Waktunya!

Ketentuan masa sanggah CPNS 2019 yang dibuka 19 Desember 2019, pahami syarat dan waktu!

Editor: Alga W
Tribunnews.com
Ketentuan masa sanggah CPNS 2019 yang dibuka 19 Desember 2019, pahami syarat dan waktu! 

Ketentuan masa sanggah CPNS 2019 yang dibuka 19 Desember 2019, pahami syarat dan waktu!

TRIBUNJATIM.COM - Masa sanggah seleksi CPNS 2019 dibuka Kamis (19/12/2019).

Pelamar mengajukan sanggahan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019, bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi diberikan waktu sanggah.

Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2019? Pelajari Alur & Syarat Sambil Tunggu Pengumuman Seleksi Administrasi

Waktu sanggah adalah suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi administrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

Waktu sanggah tersebut maksimal 3 hari setelah pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Hasil sanggah seleksi CPNS 2019 akan diumumkan pada 26 Desember 2019.

4 Tahapan Masa Sanggah CPNS 2019 Jika Gagal di Seleksi Administrasi, Ada Kesempatan Kedua!

Guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.

Saat pendaftaran online  telah dibuka, masyarakat diharapkan terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang akan tertuang pada portal SSCASN.

Pendaftar CPNS 2019 Kabupaten Tuban Diperebutkan 6.724 Pelamar, Kuota yang Tersedia Cuma 349

Dikutip dari laman www.bkn.go.id, berdasarkan siaran pers nomor 088/RILIS/BKN/X/2019, pemerintah membuka 152.286 formasi CPNS 2019.

Dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah.

Ada 2 jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cumlaude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada Instansi Pusat.

Sementara formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Formasi CPNS Pemprov Jatim 2019 yang Masih 0 Pelamar, Pendaftaran Akan Ditutup Selasa (26/11/2019)

3 besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved