Info CPNS
Denda dari Pemkot Surabaya Jika Mengundurkan Diri Padahal Dinyatakan Lolos CPNS 2019
Denda dari Pemkot Surabaya jika mengundurkan diri padahal dinyatakan lolos CPNS 2019.
4. Denda Kementerian Luar Negeri
Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa:
"Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler."
Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.
• Download Lagu MP3 Tidak Masalah (No Problem) Tata Janeeta, Lengkap Chord & Kunci Gitar
5. Denda Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan bahwa:
"Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara. Disamping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi CPNS untuk periode berikutnya."
Badan Intelijen Negara Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri.
Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara.
• Download MP3 Kumpulan Lagu Sabyan Gambus Terpopuler, Lagu Religi Nissa Sabyan Full, Dilengkapi Video
Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000.
b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000.
• Download Lagu MP3 Rela Demi Cinta Thomas Arya yang Dirilis sebelum Satu Hati Sampai Mati Viral
6. Denda Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.