Info CPNS
DAFTAR Denda Instansi Jika Mengundurkan Diri saat Lolos CPNS 2019: Pemkot Surabaya hingga Kemenlu
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan imbauan kepada pelamar CPNS untuk tidak mengundurkan jika dinyatakan lolos CPNS 2019.
TRIBUNJATIM.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan imbauan kepada pelamar CPNS untuk tidak mengundurkan jika dinyatakan lolos CPNS 2019.
Bukan tanpa alasan, pelamar CPNS 2019 yang memutuskan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos, akan menerima sanksi.
Selain memberikan imbauan untuk tidak mengundurkan diri, BKN juga turut mengingatkan para pelamar CPNS 2019 untuk berhati-hati dalam memilih instansi.

• Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Malang, Pelamar Capai Ribuan, Posisi Guru Paling Diminati
Berikut hal-hal yang pantang dilakukan jika sudah dinyatakan lolos CPNS 2019.
1. Minta Pindah Lokasi Kerja
Melalui akun media sosial Twitter, BKN menimbau para pelamar untuk berhati-hati memilih institusi yang ia lamar.
Pasalnya, jika nanti pelamar diterima di institusi yang dituju, maka pelamar harus menerima ditempatkan di manapun di penjuru negeri.
Pelamar pun telah diminta untuk membuat surat pernyataan bermaterai yang mengatakan jika mereka bersedia ditempatkan di institusi bersangkutan selama 10 tahun.
Dalam menyamlaikan imbauan tersebut, kali ini BKN memberikan pengumuman yang dikemas secara kocak.
BKN membahas soal LDR alias Long Distance Relationship jika nantinya pelamar CPNS diterima di kota yang ebrebda dengan domisili saat ini.
"#SobatBKN, hati-hati memilih formasi #CPNS2019 karena berakibat LDR dgn pujaan hati. Jgn sampai minta pindah sebelum 10 tahun & harus berkomitmen dgn yg disepakati dlm surat pernyataan," cuit @BKNgoid di Twitter, Senin (25/11/2019).
• 5 Kementerian yang Tutup Pendaftaran CPNS 2019 Hari Ini Kamis 28 November, Kemendikbud Termasuk
2. Mengundurkan Diri jika Lolos CPNS
Selain menghimbau untuk tberhati-hati memilih institusi, BKN juga menyarankan pelamar untuk tidak mengundurkan diri jika nantinya mereka dinyatakan lolos.
Imbauan tersebut kembali dibagikan BKN melalui Twitter pada Minggu (24/11/2019).
Bukan sekedar imbauan, pasalnya, pelamar yang nantinya memutuskan untuk mengundurkan diri bakal dikenakan denda administratif yang tergolong tinggi.
Denda nantinya akan berbeda tergantung institusi masing-masing.
Hal tersebut sudah ditetapkan telah ditetapkan di Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut: Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.
"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.
Sanksi denda Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.
Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya Denda berupa uang dalam nominal tertentu.
• Padahal Lolos CPNS 2019 tapi Mengundurkan Diri? Siap-siap Kena Sanksi Denda Rp25 Juta - 100 Juta
3. Berapa Denda Pemkot Surabaya?
Melansir surat edaran pengumuman CPNS di laman Pemerintah Kota Surabaya, pelamar yang mengundurkan diri akan dikenakan saksi berupa biaya administratif.
Sebelumnya, pelamar diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tanda kesanggupannya untuk mengabdi di Pemerinta Kota Surabaya selama 10 tahun.
Apabila nantinya pelamar dinyatakan lolos lalu mengundurkan diri, maka ia akan mendapatkan sanski seperti yang tertera pada surat edaran.
Berikut isinya, dikutip dari surat edaran Pemkot Surabaya.
"Peserta seleksi wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang berisi kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Surabaya apabila setelah dinyatakan LULUS tidak melakukan pemberkasan ulang dan/atau mengundurkan diri dengan alasan apapun sesuai waktu yang telah ditentukan."
• Cara Ikut Simulasi CAT BKN Akses di cat.bkn.go.id, Bisa Buat Latihan Soal-soal Tes CPNS 2019
4. Denda Kementerian Luar Negeri
Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa:
"Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler."
Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.
5. Denda Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Melansir Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2019, pada poin VII nomor 4, disebutkan bahwa:
"Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi, dan/atau yang telah mendapat NIP tetapi mengundurkan diri dengan alasan apapun dikenakan sanksi berupa wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara. Disamping itu, peserta yang mengundurkan diri dikenakan sanksi lain berupa tidak dapat mendaftar pada Seleksi CPNS untuk periode berikutnya."
Badan Intelijen Negara Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri.
Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara.
Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25.000.000.
b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50.000.000.
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100.000.000.
• 24 Instansi Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019 Hingga Desember, Ada Kemendag, Kemristek, dan BPK
6. Denda Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.
Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut:
"Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri."
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jangan lakukan Hal-hal ini Jika Lolos CPNS 2019, Ada Sanksi Menanti Mulai Denda 25 Juta - 100 Juta