Nella Kharisma Dituduh Selingkuh
Dituduh Jadi Selingkuhan, Nella Kharisma Laporkan Akun FB 'Suprianto', Polda Jatim: Akun Itu Palsu
Polda Jatim menindaklanjuti pengaduan yang dibuat pedangdut Nella Kharisma atas dugaan pencemaran nama baik yang dibuat sebuah akun FB 'Suprianto'.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menindaklanjuti pengaduan yang dibuat pedangdut Nella Kharisma atas dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh sebuah akun Facebook (FB) 'Suprianto'.
Informasinya, akun tersebut mengedarkan sebuah konten informasi yang cenderung menyudutkan Nella Kharisma.
Akun itu menyebut, Nella Kharisma berselingkuh dengan Sutrisno, suami Bupati Kediri Haryanti Sutrisno.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan awal.
Satu diantaranya memastikan keberadaan akun tersebut.
• Kepergok Bobol Kamar Kos dan Gondol Speaker, Pemuda di Sidoarjo Babak Belur Digebuki Warga
Hasilnya, akun tersebut sudah tidak dapat diakses melalui mesin pencarian yang disediakan oleh platform situs FB.
"Dan kami sudah mengambil langkah, penyelidikan kami sementara. Kalau sementara kami lihat unggahan itu sudah tidak ada," katanya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (28/11/2019).
Melihat beberapa temuan awal yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu, lanjut Barung, pihaknya menemukan sebuah kesimpulan awal bahwa akun tersebut diduga akun palsu.
Yakni, sebuah akun yang dibuat secara temporer dan dimaksudkan sebagai suatu sarana melancarkan kepentingan atau maksud tertentu yang cenderung negatif.
"Kami yakini akun yang digunakan ini bisa akun palsu yaitu akun yang sengaja dibuat untuk melakukan fitnah di medsos dan dengan mudah dihapus," pungkasnya.
• VIRAL di Instagram, Kakek 70 Tahun Madiun Nikahi Janda Muda 28 Tahun, Ternyata Sudah Nikah 4 Kali
Sebelumnya, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh artis dangdut Nella Tri Charisma atau Nella Kharisma.
Pengaduan tersebut berisi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook (FB) bernama 'Suprianto'.
Laporan Nella Kharisma dituduh selingkuh tersebut dibuat langsung oleh pengacara Nella Kharisma, yakni Ander Sumiwi Budi Prihatin.
"Sudah ada surat pengaduan melalui pengacara Nella. Tentang pencemaran nama baik," katanya pada awakmedia, Kamis (28/11/2019).
Bersamaan dengan masuknya laporan tersebut, Rabu (27/11/2019) kemarin, ungkap Cecep, pihak pelapor juga telah menyetorkan sejumlah barang bukti awal yang memperkuat dugaan pencemaran nama baik.
Yakni berupa gambar tangkapan layar akun FB 'Suprianto' yang berisi konten tulisan pencemaran nama baik.
"Screenshot pemberitaan di media sosial," pungkasnya.
Sementara itu, Ander Sumiwi menerangkan, akun FB Suprianto tersebut memuat postingan foto kolase pengadu, Bupati Kediri dan mantan Bupati Kediri.
Pada konten yang dibuat akun FB 'Suprianto' pada Selasa (5/11/2019) itu, disertai tulisan yang menjelaskan, Nella Kharisma seorang penyanyi dangdut telah berselingkuh dengan Sutrisno, suami Bupati Kediri Haryanti Sutrisno.
"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," tutur Ander Sumiwi kepada Surya (grup TribunJatim.com), Kamis (28/11/2019).
Diberitakan sebelumnya, Nella Kharisma melalui pengacaranya Ander Sumiwi Budi Prihatin melaporkan Suprianto, pemilik akun media sosial facebook ke Direskrimsus Polda Jatim.
Ander Sumiwi melaporkan pemilik akun Suprianto karena telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan mentrasmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
• Kejari Belum Ambil Tindakan Penahanan Mantan Kepala Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan Mojokerto
"Laporan kami diterima AKP Kurniawati Dewi Lestari, Kanit II Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/11/2019) sore," jelas Ander Sumiwi kepada Surya (grup TribunJatim.com), Kamis (28/11/2019).
Dijelaskan Ander Sumiwi, laporannya berdasarkan unggahan status di media sosial facebook seseorang dengan akun Suprianto yang membuat foto kolase pengadu, Bupati Kediri dan mantan Bupati Kediri.
Pada unggahan itu disertai tulisan yang menjelaskan pengadu yang seorang penyanyi dangdut telah berselingkuh dengan Ir Sutrisno, suami Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno.
Ir Sutrisno merupakan Bupati Kediri dua periode.
"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," jelas Ander Sumiwi.
Akibat postingan dari pemilik akun Suprianto, maka semakin berkembang opini dan fitnah di media sosial yang menyudutkan dan merugikan pengadu.
Atas peristiwa tersebut membuat pengadu merasa malu dan dirugikan martabatnya.
Mengingat pekerjaan pengadu merupakan publik figur yang secara otomatis membuat nama baik pengadu beserta keluarganya menjadi tercemar.
Tindakan pemilik akun Suprianto merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• Baru Kenal Beberapa Bulan, Pria Asal Dukuh Kupang ini Pinjam Laptop Gebetannya Malah Digadaikan