Kepergok Konsumsi Sabu di Rumah, Warga Balongbendo Sidoarjo Diringkus Polisi
Kompol Sugeng Purwanto mengatakan tertangkapnya Wildan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Balongbendo.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Balonbendo menangkap seorang pria bernama Wildan (25).
Wildan merupakan warga Dusun Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan dilakukan setelah Wildan ketahuan mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
"Saat itulah kita melakukan pemantauan di wilayah yang disinyalir terjadi peredaran narkoba tersebut. Dan saat melakukan pemantauan tersebut, kita mendapatkan informasi bahwa tersangka ini sering mengkonsumsi sabu di rumahnya," ujar Kompol Sugeng Purwanto saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Kamis (28/11/2019).
• Meluncur di Surabaya, Mazda CX-8 Hadir dengan Tampilan Premium Dibanderol Mulai Rp 670 Jutaan
• Pekan Olahraga Tradisional di Sampang Madura, Imam Sanusi: Siapkan Event Tingkat Provinsi Tahun 2020
Petugas kemudian bergerak cepat ke rumah tersangka dan langsung membekuk tersangka.
Wildan tak dapat mengelak lantaran ia tertangkap sedang mengonsumsi sabu di dalam rumahnya.
"Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan sabu seberat 0,4 gram beserta alat isapnya. Tersangka dan barang bukti itu langsung kita amankan di Mapolsek Balongbendo," sambung Kompol Sugeng Purwanto.
Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial D. Dan tersangka sendiri membeli sabu seharga Rp. 300 ribu dan telah mengkonsumsi sejak 9 bulan yang lalu.
"Kita akan terus menelusuri kasus ini. Kita juga akan terus mengejar pemasok sabu yang telah kita tetapkan menjadi DPO," terangnya.
Tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukumannya adalah di atas empat tahun penjara.
• Survey Wahana Visi Indonesia, Proporsi Mencuci Tangan dengan Benar di Surabaya Masih 57,9 Persen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kapolsek-balongbendo-kompol-sugeng-purwanto-saat-menunjukkan-tersangka-pemakai-sabu.jpg)