Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bus Kramat Djati Terperosok di Tol Sumo

Polisi Periksa Sopir Bus Kramat Djati, Polda Jatim Sebut Bisa Jadi Tersangka Bila Terbukti Lalai

Ditlantas Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap sopir Bus Kramat Djati yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto, Rabu (27/11/

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Dok. Sat PJR Ditlantas Polda Jatim
Terungkap penyebab kecelakaan bus Kramat Djati di Tol Sumo (Surabaya Mojokerto), Rabu (27/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap sopir Bus Kramat Djati yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto, Rabu (27/11/2019).

Pemeriksaan terhadap sopir yang bernama Masrur (42) warga Bulakamba Brebes, Jateng itu dilakukan oleh Unit Laka Lantas Polres Gresik.

Hal itu dimaksudkan untuk menguak penyebab pasti terperosoknya bus di dalam tebing parit tol sedalam 15 meter itu.

Kendati begitu, kepolisian masih akan tetap memprioritaskan proses perawatan kesehatan terhadap sang sopir.

Meskipun sang sopir selamat dari kecelakaan maut itu, sang sopir sempat mengeluh mengalami sesak nafas dan pusing kepala akibat benturan.

"Driver atau sopir diamankan Polres Gresik untuk pemulihan setelah itu kami pemeriksaan," kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu, pada awakmedia di ruangannya, Rabu (27/11/2019).

Rektor Unej Berhentikan Ketua LP3M, Penyebabnya ini

Sopir Bus Kramat Djati Terperosok Tol Sumo Alami Sesak Nafas, Polisi Sebut Sopir Bisa Jadi Tersangka

Ia memastikan, bus Kramat Djati bernopol B-7533-V itu yang mengangkut 32 orang penumpang itu dalam kondisi layak jalan.

"Dari kondisi bus sementara bus masih layak," jelasnya.

Hasil investigasi sementara yang dilakukan personelnya, ungkap Pranatal, insiden kecelakaan tunggal itu disebabkan human error yakni kondisi sopir saat mengemudikan bus dalam keadaan mengantuk.

Kendati begitu, pihaknya tak menutup kemungkinan bahwa sopir bisa ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut karena dinilai lalai.

"Sementara Humas Error. Tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka bila unsur kelalaian terbukti," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved