Tanggapi Kenaikan Iuran BPJS di Awal 2020, Bupati Sampang Anggarkan Dana Rp 50 Miliar
Bupati Sampang, Slamet Junaidi telah anggarkan dana puluhan miliar untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Bupati Sampang, Slamet Junaidi telah menganggarkan dana puluhan miliar untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Sampang, Madura.
Hal itu bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan BPJS bagi warganya. Pasalnya per tanggal 1 Januari 2020, iuran BPJS akan mengalami kenaikan.
Namun dalam merealisasikan anggaran tersebut, Bupati Sampang, Slamet Junaidi masih menunggu regulasinya.
• Persebaya Surabaya Ditahan Imbang Tim Juru Kunci, Aji Santoso: Kami Kurang 1 Persen
"Anggarannya sudah saya siapkan Rp. 50 Miliar, tapi karena ini melibatkan pemerintahan, jadi harus menunggu regulasinya," kata Slamet Junaidi, ditemui Jumat (29/11/2019).
Ia menambahkan, beberapa hari yang lalu pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak BPJS setempat.
"Untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya Sampang, akan terus dilakukan," ujarnya.
• Akan Koordinasi dengan Polda Jatim, Madura United Optimistis Gelar Laga Lawan Persebaya di Bangkalan
• 13 Instansi Pusat dan 29 Instansi Daerah Masih Buka Pendaftaran CPNS 2019 hingga Besok (30/11/2019)
Sementara Komisi II Anggota DPRD Sampang, Agus Khusnul Yaqin menyarankan, dalam perealisasian anggaran tersebut, yang harus mengelolanya adalah Pemerintah Kabupaten Sampang sendiri agar mampu mengontrol dan memonitor.
"Sedangkan untuk kerja sama dengan BPJS perlu dikaji ulang, dengan maksud penerima manfaat ditata ulang dengan beberapa katagori dan kriteria," katanya.
• GEGER Siswa SMA Bojonegoro Bunuh Janda Muda, Mayat Korban Ditemukan di Parit, Kronologi Terbongkar
• Jelang Perayaan Natal, Tokyo Disneyland Hadirkan Disney Christmas Mulai 8 November-25 Desember 2019
"Pembayarannya pihak rumah sakit bisa mengklaim ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, dengan menyetorkan Nota Pencairan Dana (NPD) berapa yang harus dibayarkan," imbuh Agus.
Tidak hanya itu, pihaknya menambahkan, dalam perealisasiannya juga perlu didata ulang dengan lebih selektif, agar penerima manfaat dapat tepat guna, serta tidak meleset dari sasaran.
"Jika tidak selektif dikhawatirkan penerima manfaat adalah orang yg tidak semestinya," tegasnya.