Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dana PIP di Sampang Sudah Dicairkan ke Ribuan Siswa, Sekolah Dilarang Lakukan Pungli

Sebanyak 1.548 siswa SMA/SMK di Kabupaten Sampang, Madura tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) fase pertama tahun 2025.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
DILARANG PUNGLI : Sejumlah siswa SMAN 1 Sampang saat berada di halaman sekolah. Sebanyak 1.548 siswa SMA/SMK di Kabupaten Sampang, Madura tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) fase pertama tahun 2025, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Sampang Ingatkan lembaga sekolah dilarang melakukan Pungli, Jumat (26/9/2025). 

Poin penting:

  • Sebanyak 1.548 siswa SMA/SMK di Kabupaten Sampang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama 2025, yang dicairkan antara Juli hingga Agustus.
  • Sekolah dilarang keras melakukan pungutan liar terkait PIP; pencairan dana dilakukan langsung oleh siswa dan orang tua, sementara sekolah hanya membantu aktivasi akun.
  • Cabang Dinas Pendidikan Sampang menurunkan tim pengawas untuk memantau 7–8 sekolah per orang guna memastikan program berjalan sesuai aturan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sebanyak 1.548 siswa SMA/SMK di Kabupaten Sampang, Madura tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) fase pertama tahun 2025.

Sejumlah siswa itu terdiri dari dari 661 siswa SMA dan 887 siswa SMK. Bantuan pendidikan sudah dicairkan sejak Juli hingga Agustus 2025.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sampang, Mas’udi Hadiwijaya, mengatakan bahwa sekolah dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih program PIP.

Sebab, Sekolah hanya memiliki tugas membantu aktivasi akun PIP dan proses pencairan dana sepenuhnya dilakukan oleh siswa dan orang tua. 

"Jadi, saya sangat melarang adanya pungutan liar, apalagi dengan cara memaksa,” tegasnya, Jumat (26/9/2025).

Dijelaskan, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dari wali murid, namun harus benar-benar tanpa paksaan. 

Setiap kebijakan juga dianjurkan dikomunikasikan melalui komite sekolah agar transparan dan tidak menimbulkan masalah.

Sebagai langkah pengawasan, Cabang Dinas Pendidikan Sampang menurunkan tim khusus. 

Setiap pengawas diberi tugas memantau tujuh hingga delapan sekolah untuk memastikan program PIP berjalan sesuai aturan.

"Keterlibatan orang tua itu sangat penting dalam memantau layanan pendidikan. Dengan komunikasi yang jelas, kita bisa menghindari kesalahpahaman sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah," terangnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah. 

Dana yang diberikan bisa dipakai untuk biaya transportasi, membeli perlengkapan belajar, hingga seragam sekolah.

Pada tahun 2025, besaran bantuan yang diterima siswa berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan.

"Saya berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, sehingga cita-cita meningkatkan mutu pendidikan dapat tercapai tanpa ada hambatan biaya," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved