Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Perceraian Online Pengadilan Agama Surabaya, 115 Gugatan Terdaftar Selama 7 Bulan

Cara mengurus perceraian online Pengadilan Agama Surabaya, 115 gugatan terdaftar selama 7 bulan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
ecourt.mahkamahagung.go.id
Screenshoot tampilan web perceraian online atau e-Litigasi. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mengurus gugatan cerai kini bisa melalui online.

Pengadilan Negeri Surabaya mencatat, sejak Mei-november 2019 sudah ada 115 gugatan cerai yang didaftarkan secara online di pengadilan.

Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Agus Suntono menjelaskan, sebagian perkara gugatan cerai itu di antaranya sudah diputus.

Urus Perceraian Bisa Online, Penggugat Tak Perlu ke Pengadilan, Perkara Selesai Langsung Terhapus

Bahkan, disebut Agus, gugat cerai online juga lebih cepat.

Cukup dua bulan sudah putus.

Sedangkan jika pakai sidang manual bisa sampai enam bulan.

5 Arti Mimpi Cerai dengan Pasangan Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk?

"Kalau misal tergugat tidak mengunggah jawaban, dianggap tidak menjawab. Tidak harus menunggu sampai memberikan kesempatan lama seperti sidang manual," bebernya, Minggu (1/12/2019).

Namun, sidang online ini baru bisa dilakukan setelah kedua pihak sama-sama setuju.

Selain itu, saksi masih harus didatangkan di ruang sidang karena pengadilan masih belum punya alat untuk telekonferensi. 

Drama Pria Bakar Diri Stres Gaya Mewah Istri & Mertua, Tak Mau Cerai, Buktikan Cinta, Lihat Nasibnya

"Banyak juga yang menolak sidang cerai online ini. Karena kedua pihak kan tidak bisa bertemu. Tergugat yang biasanya tidak mau cerai jadi tidak bisa membujuk penggugat agar baikan," tandasnya.  

cara mengurus perceraian online

Adapun untuk cara mengurus perceraian online, dikatakan Agus, penggugat cerai sekalipun tidak didampingi pengacara tidak perlu sering ke pengadilan.

Cukup datang sekali ke pengadilan membuat akun e-Litigasi terdaftar untuk mengajukan gugatan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved