Urus Perceraian Bisa Online, Penggugat Tak Perlu ke Pengadilan, Perkara Selesai Langsung Terhapus
Urus Perceraian kini bisa melalui online. Penggungat tak perlu ke pengadilan. Perkara selesai langsung terhapus.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Teknologi kini semakin berkembang tak terkecuali urusan persidangan.
Khusus untuk yang ingin mengurus perceraian kini bisa melalui gadget dan tidak perlu bolak balik menghadiri sidang.
Dikatakan Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Agus Suntono, penggugat cerai sekalipun tidak didampingi pengacara tidak perlu sering ke pengadilan.
• 5 Arti Mimpi Cerai dengan Pasangan Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk?
Cukup datang sekali ke pengadilan membuat akun e-Litigasi terdaftar untuk mengajukan gugatan.
"Akun ini terbatas. Kalau perkara selesai akan langsung terhapus," kata Agus.
Setelah itu, mediasi.
• Drama Pria Bakar Diri Stres Gaya Mewah Istri & Mertua, Tak Mau Cerai, Buktikan Cinta, Lihat Nasibnya
Jika tidak bisa damai, perkara akan dilanjutkan persidangan secara online.
Materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik sampai bukti-bukti surat bisa diunggah secara online.
Putusan juga dilakukan secara online.
• Polisi Rayu Wanita Ceraikan Suami Sah, Lalu Ditiduri 3 Kali di Hotel, Ini Sikapnya Saat Dikhianati
Hakim akan mengunggah salinan putusan yang bisa diunduh para pihak.
"Kalau sidang di pengadilan kan menyita waktu. Kalau secara online kan bisa dari rumah. Gugat cerai sudah bisa dari rumah," ujarnya.
• VIRAL Pria Beri Biaya Pisah Rp 536 Miliar pada Selingkuhan Gara-gara Tak Mau Cerai dari Istri Sah
Seperti diketahui, seluruh Pengadilan Negeri (PN) tingkat I di awal 2020 harus siap menerapkan e-Litigasi.
Penerapan e-Litigasi ini merupakan suatu kewajiban.
Bila tidak maka PN yang tidak menerapkan e-Litigasi akan didemosi atau turun jabatan.
• 5 Cerita Aurel Hermansyah soal Perceraian Anang-Krisdayanti, Sempat Tak Tahu hingga Tinggal di Ruko