Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Fix, Rahmat Jalani Hukuman Kebiri dan 12 Tahun Penjara Akibat Cabuli 15 Siswa

Vonis 12 tahun penjara dan kebiri yang dijatuhkan terhadap Rahmat dinyatakan sudah Inkrah. Hingga kini Rahmat tak ajukan banding

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Rahmat, terpidana pencabulan 15 siswa ekstrakurikuler tak mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun dan kebiri 3 tahun 

Tindak kekerasan seksual, kata Anam, harus menjadi kesadaran semua pihak, pun termasuk dalam mencari solusi, dan mencegahnya.

Dia menyarankan adanya pendidikan seksual secara dini, juga pendidikan terhadap pola pikir orang tentang cara berpakaian seseorang yang saat ini masih kerap jadi 'tersangka' terjadinya kasus kekerasan seksual.

"Juga adanya CCTV di tempat-tempat yang dideteksi rawan kejahatan. Kasih saja hukuman maksimal untuk pelaku tindak kekerasan seksual, namun jangan hukuman fisik seperti kebiri itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan, beberapa waktu lalu PN Mojokerto memvonis seorang laki-laki 'predator' anak dengan hukuman kebiri kimia.

Lelaki itu melakukan tindak kekekerasan terhadap sembilan orang anak.

Lalu pada awal pekan ini, PN Surabaya juga menjatuhkan vonis serupa kepada seorang pembina Pramuka.

Lelaki itu divonis bersalah melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak didiknya.

(Vonis Kebiri Kimia Guru Pramuka Surabaya Disebut Kejati Belum Bisa Diterapkan, Tunggu Pidana Pokok)

 
 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved