Sejumlah Pasutri Yang Urus Cerai Menggunakan Sistem Online dan Konvensional Berimbang
terkait lebih memilih mana antara ajukan gugatan cerai secara online atau konvensional di Pengadilan Agama Surabaya,
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditanya terkait lebih memilih mana antara ajukan gugatan cerai secara online atau konvensional di Pengadilan Agama Surabaya, sejumlah klien pasutri yang didampingi oleh kuasa Elok Dwi Kadja masih fifty-fifty.
Sebab, diakui Elok, hal itu adalah pilihan. Biasanya, yang sudah mendaftarkan akun e-court nya untuk verifikasi nomor register perkara butuh waktu dua hingga tiga hari.
"Kalau kami sampaikan ke kliennya masih mau menunggu untuk nomor registrasi yasudah kami daftarkan e-court. Kalau maunya nomor register hari tersebut ya kami daftarkan konvensional," ujar Elok kepada Tribunjatim.com, Minggu, (1/12/2019).
Tapi bila berbicara biaya memang lebih terjangkau dengan e-court. Karena sebelum mendaftar Elok lebih dulu menawarkan sistem itu ke kliennya.
• Teryata, Pengguna Sistem Peradilan Cerai Online Banyak Kemudahan
• Terekam CCTV, Satu dari Dua Pelaku Pencurian Motor di Kapasan Surabaya Diringkus Polisi
Bila sang istri yang ajukan gugatan cerai dinamakan penggugat. Namun bila yang suami menggugat dinamakan permohonan cerai talak.
"Dan harapannya semoga semua masyarakat bisa tahu sistem ini," tandasnya kepada Tribunjatim.com.