Teryata, Pengguna Sistem Peradilan Cerai Online Banyak Kemudahan
gugatan online (e-Litigasi) yaitu advokat Elok Dwi Kadja, menilai sejauh ini yang benar-benar diterapkan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu diantara pengguna gugatan online (e-Litigasi) yaitu advokat Elok Dwi Kadja, menilai sejauh ini yang benar-benar diterapkan di Pengadilan Agama (PA) Surabaya seperti gugatan cerai secara online.
Menurutnya bersama kliennya untuk agenda sidang jawab menjawab replik maupun duplik, bisa lewat online by email. "Akan tetapi sidang pertama kami tetap datang, kemudian ditetapkanlah agenda sidang dan dipasang di akun e-courtnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, (1/12/2019).
Bila kesulitan memposting melalui akun e-court tersebut, lanjut Elok, bisa lewat emailnya PA Surabaya.
• Cara Mengurus Perceraian Online Pengadilan Agama Surabaya, 115 Gugatan Terdaftar Selama 7 Bulan
• Fix, Rahmat Jalani Hukuman Kebiri dan 12 Tahun Penjara Akibat Cabuli 15 Siswa
"Untuk agenda saksi datang, sekaligus bukti suratnya dicocokkan saat itu juga. Kemudian kesimpulan dan putusannya ga perlu ikut sidang karena di email oleh PA," terangnya kepada Tribunjatim.com.
Intinya, dia menilai lebih praktis menggunakan online. Ada kendala sedikit menurutnya terkadang e-court terjadi error. Jadi memposting berkas sering terganggu.
"Namun masih dibantu oleh PA dengan email mas," tandasnya kepada Tribunjatim.com.