Info CPNS
Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2019 di Laman SSCN setelah Gagal Seleksi Administrasi, Simak 3 Poin Utama
Berikut cara mengajukan sanggahan CPNS 2019 di laman SSCASN BKN, perhatikan tiga poin utama dari masa sanggah.
Berikut cara mengajukan sanggahan CPNS 2019 di laman SSCASN BKN, perhatikan tiga poin utama dari masa sanggah.
TRIBUNJATIM.COM - Beberapa Kementerian atau lembaga ada yang telah menutup masa pendaftaran CPNS 2019 bulan November lalu.
Melansir dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN, sscasn.bkn.go.id ada instansi yang masih membuka pendaftaran hingga Rabu (6/12/2019), yakni di Kementerian Riset dan Teknologi.
Berbeda dengan tahun lalu, pada tahun ini pelamar yang dinyatakan tidak lulus administrasi dapat melakukan masa sanggah CPNS 2019.
• Simulasi Tes CPNS Online Melalui Website CAT BKN 2019 Cat.bkn.go.id, Simak Cara Mengikutinya
Masa sanggah merupakan waktu bagi pelamar CPNS 2019 mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Menurut jadwal, pengumuman hasil seleksi administrasi di beberapa instansi akan dijadwalkan pada 16 Desember 2019.
Sementara periode masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari, diperkirakan mulai 16-9 Desember 2019.
Pelamar dapat melihat hasil administrasi pada website masing-masing instansi.
Atau dapat dicek melalui portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id dengan memasukan NIK dan password.
Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi nantinya akan muncul tulisan seperti ini.
• 7 Instansi yang Masih Membuka Pendaftaran CPNS 2019 di Website SSCN, Terakhir Tanggal 7 Desember
"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."
Pelamar juga akan mengetahui persyaratan administrasi apa saja yang dinilai tidak memenuhi.
Dibawah tulisan tersebut nantinya akan ada tombol yang bertuliskan mengajukan sanggah.
Pelamar dapan klik tombol tersebut.
Kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah ini.

• Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2019? Berikut Penjelasan dari BKN dan Waktu Pelaksanaannya
Untuk mengajukan sanggah terhadap hasil administrasi, pelamar wajib mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinilai pihak instansi tidak memenuhi persyaratan.
Pelamar tidak diperbolehkan untuk mengunggah dokumen baru.
Pelamar hanya diwajibkan mengisi alasannya saja.
Setelah itu, pelamar jangan lupa untuk menandai checkbox.
Kemudian dapat klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah' yang terdapat disamping tulisan checkbox.
Adanya massa sanggah ini telah diberitahukan oleh BKN pada media sosial Instagram @BKNgoid pada 8 November 2019 lalu.
Dalam unggahannya BKN memberitahukan cara atau tahapan dari 'masa sanggah' yakni,
1. Pelamar mengajukan sanggahan melalui Web SSCASN BKN maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
2. Verifikasi ulang oleh panitia pelaksana seleksi CPNS instansi
3. Pengumuman sanggahan diterima atau ditolak maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

"#SobatBKN, pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai," tulis BKN pada unggahannya tersebut.
Hey hey hey.... dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi," lanjut tulisannya.
Diketahui untuk pengumuman sanggah akan dirilis pada 26 Desember 2019.
• Cara Mengerjakan Soal-soal Tes TWK, TIU, TKP CPNS 2019 Lewat Simulasi CAT BKN di cat.bkn.go.id
• Catat! Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi CPNS di 10 kementerian, Kemenkumham Hingga Kemenag
• 6 Tips dan Trik Lolos Seleksi CPNS 2019, Harus Ada Niat dan Pastikan Formasi yang Kamu Pilih Benar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gagal Seleksi Administrasi, Ini Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2019 di Laman SSCN