Dua Oknum LSM Pemeras Pejabat Pemkab Gresik Dihukum Penjara Selama 4 Bulan dan 10 Hari
Hilangkan Sel Kulit Mati Dengan Chemical Peeling, Treatment Arzeti Bilbina
Penulis: Sugiyono | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dua terdakwa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan dihukum penjara selama 4 bulan 10 hari oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (4/12/2019).
Putusan tersebut akibat keduanya terbukti memeras Kepala Bagian Umum Pemkab Gresik Sukardi.
• Cha In Ha Aktor Drama Korea Love with Flaws Ditemukan Tewas, Wawancara Terakhirnya Tampak Santai
Keduanya ialah Micel Pandjaitan (58), warga Perumahan Mutiara Graha, Desa Bligo Kecamatan Candi, Sidoarjo dan Jhonson Pargaulan Nababan (50), warga Perumahan Sidokare Indah, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) KHUP. Sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Gde Putu Hariadi menghukum terdakwa selama 4 bulan 10 hari.
• Download Lagu MP3 Mengharapkanmu (Aku Ingin Kau Ada Disini) Tegar Septian, Ada Chord & Kunci Gitar
• 4 Fakta Taman Nasional Lorentz, National Park di Papua yang Jadi Google Doodle Rabu (4/12/2019)!
"Memutuskan, menghukum kedua terdakwa dengan hukuman selama empat bulan, sepuluh hari penjara. Dan dikurangi masa tahanan," kata Hariadi.
Kepada kedua terdakwa, Hariadi berpesan agar tidak mengulangi perbuatan pemerasan kembali.
• Gelagat Aneh Pengusaha Bunuh Diri di Galaxy Mall Surabaya, Istri Ungkap Kejanggalan saat Nyetir
• Persiapan Musim Hujan Sekaligus Silaturahmi, OT Group dan Warga Kompak Bersihkan Sungai Wangi
"Boleh melakukan kontrol, tapi tidak seperti itu caranya. Jangan diulangi lagi perbuatan itu," imbuhnya.
Sementara, atas putusan itu, kedua terdakwa langsung mengatakan menerima. Sedangkan pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik mengatakan pikir-pikir.
"Menerima yang mulia," kata kedua terdakwa secara serentak.
• Fakta-Fakta Pria Bunuh Diri di Galaxy Mall 3: Beritanya Viral, Istri Tak Berpikiran Itu Suaminya
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu, 4 Desember 2019: Capricorn Dikejar Masalah, Taurus Angkat Layarnya
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut kedua terdakwa dihukum selama 8 bulan penjara.
Perbuatan pemerasan tersebut dilakukan kedua terdakwa pada Agustus 2019. Saat itu, kedua terdakwa meminta penjelasan terkait sistem pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar.
• Gaya Hotman Ngomel Mendadak Diminta Asuh Bayi, Hebohkan Satu Mal, ‘Yang Buat Siapa Yang Enak Siapa’
• Ucapan Tak Biasa Thalia Anak Ruben Onsu Lihat Betrand Peto Disuapi Sarwendah, Mendadak Jadi Bijak
Kedua terdakwa juga mengancam akan melaporkan dugaan pengadaan barang dan jasa yang melanggar tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, kedua terdakwa berjanji tidak akan melaporkan jika diberi uang tebusan sebesar Rp 50 Juta.
Setelah berbincang-bincang, akhirnya hanya diberi uang Rp 5 Juta sebagai uang transportasi. (SURYA/Sugiyono)