Cangkrukan Sambil Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda Desa di Nganjuk Diamankan Polisi
Dua orang diduga pengedar pil koplo jenis double L diringkus jajaran Reskrim Polsek Jatikalen Polres Nganjuk.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dua orang diduga pengedar pil koplo jenis double L diringkus jajaran Reskrim Polsek Jatikalen, Polres Nganjuk.
Mereka adalah STR alias Japrek (27) dan Temon (26) keduanya warga Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman menjelaskan, penangkapan terhada dua orang diduga pengedar narkoba tersebut berdasar informasi masyarakat.
Dimana di wilayah Desa Jatikalen marak peredaran pil koplo jenis double L. Umumnya, sasaran penjualan pil koplo para pemuda dan bahkan para pelajar di wilayah Jatikalen.
"Berdasar informasi tersebut jajaran Reskrim Polsek Jatikalen intensif melakukan penyelidikan," kata Sudarman kepada Tribunjatim.com, Kamis (5/12/2019).
• Kota Malang Diguyur Hujan Es Seukuran Batu Kerikil, Ramai Jadi Perbincangan di Twitter
• VIRAL VIDEO Gadis Cantik SMA Mojosari Mabuk Miras Oplosan Joget di Kafe, Pihak Sekolah Klarifikasi
• UPDATE Pencarian Kakek 61 Tahun di Kota Batu Hilang saat Berkebun, Ditemukan Tewas di Petak 27
Hasilnya, menurut Sudarman, informasi tersebut benar adanya dan ada dua tersangka diduga pengedar pil koplo yang diamankan dengan barang bukti puluhan butir pil koplo, sebuah handphone, dan uang tunai diduga hasil dari penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Penangkapan terhadap dua tersangka pengedar pil koplo itu sendiri, dikatakan Sudarman, berawal dari patroli petugas menyusuri jalan di depan bangunan calon pabrik plastik di Desa Ngasem Kecamatan Jatikalen.
Saat itu, dijumpai dua orang pemuda yang sedang cangkrukan dan ngobrol dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugaspun mendatangi keduanya dan melakukan penggeledahan serta menemukan puluhan pil koplo siap diperjual belikan.
"Keduanyapun tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar Pil Koplo dan dibawa ke Mapolsek Jatikalen untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Sudarman kepada Tribunjatim.com.
Saat ini, tambah Sudarman, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jatikalen. Dan petugas Satreskrim terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pengedar pil koplo di wilayah jatikalen.
"Untuk kedua tersangka pengedar terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Sudarman. (Achmad Amru Muiz/Tribunjatim.com)