Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lama Tak Terdengar Kabar, Eks Ratu Prostitusi Keyko Tiba-tiba Laporkan Eks Suami, Kerabat Kuak Fakta

Lama Tak Terdengar Kabarnya, Eks Ratu Prostitusi Keyko Tiba-tiba Laporkan eks Suami, Kerabat Kuak Fakta

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Pradhitya Fauzi
Lama Tak Terdengar Kabar, Eks Ratu Prostitusi Keyko Tiba-tiba Laporkan Eks Suami, Kerabat Kuak Fakta 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yunita alias Keyko eks ratu prostitusi, wanita asal Denpasar Bali yang pernah diadili atas tuduhan sebagai mucikari prostitusi online beberapa waktu lalu.

Kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Namun kali ini statusnya sebagai korban pelapor.

Keyko diagendakan bakal datang ke Polrestabes Surabaya guna tindak lanjut proses penyidikan atas laporan yang ditujukan kepada mantan suaminya, Agung Astanto Soelaiman, Kamis (5/12/2019).

Jaksa Penuntut Umum Pilih Pikir-pikir Soal Divonis Kurungan Penjara 7 Bulan untuk Keyko

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/211/B/II/2019/JATIM/RESTABES SBY, Keyko melaporkan Agung atas dugaan tindak pidana Penelantaran Anak sesuai pasal 77 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporan ini dilakukan Keyko sejak 22 Februari 2019 lalu dan sudah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprin-Sidik/234/III/Res.I.24/2019/Satreskrim.

Rencana kedatangan Keyko ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes ini, dibenarkan oleh kerabat dekat Keyko, M Ali.

“Benar. Ia mengantar kedua anaknya, yang sesuai agenda bakal dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis (5/12/2019),” terang Ali saat dikonfirmasi via selulernya.

Keyko terpaksa melapor karena mantan suaminya itu dianggap tidak ada niat baik untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait kewajiban biaya hidup yang harus diberikan kepada kedua anak hasil pernikahan mereka, DGS dan ELS.

Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dalam amar putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara bernomor 399/Pdt.G/2009/PN.Sby.

Selain mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Keyko, hakim juga menghukum Agung Astanto Soelaiman selaku tergugat rekonpensi untuk membayar biaya hidup bagi DGS dan ELS sejumlah Rp5 juta setiap bulannya sampai anak-anak tersebut menjadi dewasa.

Putusan pengadilan tingkat pertama ini, dibacakan majelis hakim yang diketuai Budi Susilo pada 18 Agustus 2009 silam.

Kendati sudah berjalan 10 tahun sejak dibacakan putusan tersebut, Keyko mengaku Agung belum melaksanakan kewajiban isi putusan itu kepada kedua anaknya.

Keyko mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak kedua anaknya tersebut, namun belum juga membuahkan hasil, akhirnya ia memilih untuk menempuh jalur hukum dengan laporan ke polisi atas dugaan kasus penelantaran anak.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved