Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terjerat Pungli Rp 50 Juta, ASN ESDM Jatim Divonis Hakim Tipikor 1,4 Tahun Penjara

Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Timur, Ali Hendro Santoso divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya 1 tahun 4 bulan penjara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Terdakwa Ali Hendro Santoso saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya usai mendengarkan vonis dari majelis hakim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Aparatur Sipil Negara (ASN) Jawa Timur, Ali Hendro Santoso divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya 1 tahun 4 bulan penjara.

Vonis itu diberikan pada Ali Hendro Santoso lantaran terlibat pungutan liar (pungli) sebesar Rp 50 juta terkait  dugaan pemerasan izin pertambangan di Lumajang.

Vonis tersebut langsung dibacakan oleh ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/12/2019).

Dalam sidang, terdakwa yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran yang membidangi bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertanbangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terbukti melakukan pungli bersama dengan Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kholiq Wicaksono.

ASN ESDM Jatim Divonis 1,4 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pemerasan Izin Pertambangan

"Perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara 1,4 tahun dengan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan penjara," ujar I Wayan Sosiawan dalam persidangan.

Mendengar hal itu, terdakwa yang nampak terus tertunduk itu langsung berunding dengan pihak kuasa hukum dan menyatakan masih masih pikir pikir atas putusan hakim.

Kakek Asal Sidoarjo Tewas Tersambar Kereta Api Setelah Buang Air Kecil di Sungai

Hal senada juga disampaikan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yang juga masih pikir-pikir terhadap putusan itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ferry Rahman yang ditemui oleh TribunJatim.com setelah persidangan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Memang seluruh tuntutan yang ada di surat tuntutan diambil seluruhnya untuk dijadikan pertimbangan hakim. Namun ternyata vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan kita sehingga kita putuskan masih pikir pikir," terangnya.

Ferry Rahman menjelaskan, sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dengan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Akan kita laporkan dahulu kepada pimpinan, apakah putusan yang dijatuhkan telah sesuai. Nanti putusan diterima atau mengajukan upaya hukum selanjutnya menunggu dari pimpinan," jelasnya.

Dina Oktavia Senang Disambangi Arumi Bachsin, Tuhan Pasti Memberikan Jalan

Terdakwa Ali Hendro setelah jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa Ali Hendro setelah jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa, Hadi Aprihandoko mengungkapkan, bahwa sebenarnya merasa putusan yang diterima kliennya masih berat.

"Karena Ali Hendro divonis masih terlalu tinggi dari Kholiq Wicaksono yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain itu kliennya juga tidak ada di lokasi. Meski begitu kita masih akan berunding dahulu dengan klien saya terkait putusan hakim," tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika terdakwa Ali Hendro Santoso meminta uang Rp 50 juta pada seorang pengusaha yang sedang mengurus izin proyek galian C.

Namun, Ali Hendro Santoso tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan dokumen teknis izin pertambangan.

Kasus pungli ini sendiri juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Cholik Wicaksono.

Namun, Kholik Wicaksono telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 24 April lalu.

Usai Kalahkan HBS 6-0 di Kompetisi Kapal Api Persebaya, Pelatih Indonesia Muda Tetap Evaluasi Tim

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved