ASN ESDM Jatim Divonis 1,4 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pemerasan Izin Pertambangan
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan izin pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memasuki babak akhir.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan izin pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memasuki babak akhir.
Terdakwa Ali Hendro Santoso jalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang merupakan Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini telah terbukti bersalah melakukan pemerasan berupa pungutan liar (pungli) atas pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
• Kakek Asal Sidoarjo Tewas Tersambar Kereta Api Setelah Buang Air Kecil di Sungai
Perbuatan terdakwa Ali Hendro Santoso dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan pemerasan pengurusan izin galian C dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta dari pihak yang sedang mengurus perizinan.
Status terdakwa Ali Hendro Santoso yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim.
Ali Hendro Santoso dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
• Dina Oktavia Senang Disambangi Arumi Bachsin, Tuhan Pasti Memberikan Jalan
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga dan belum menikmati hasil dari perbuatannya," terang hakim ketua I Wayan Sosiawan.
"Mengadili, menghukum terdakwa Ali Hendro Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda lima puluh juta rupiah subsider satu bulan kurungan," kata hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya sambil mengetukkan palunya sebanyak 3 kali, Jumat, (6/12/2019).
Atas putusan tersebut, terdakwa Ali Hendro Santoso dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ferry Eka Rachman mengaku pikir pikir.
Mereka diberikan waktu selama 7 hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum.
"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, sidang ditutup," pungkas hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.
Untuk diketahui, Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelum meminta agar terdakwa Ali Hendro Santoso dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
• UCAPAN Terima Kasih dari Suami Dina Oktavia yang Dituduh Tinggalkan Istri karena Bayinya Cacat
Dalam kasus ini, Terdakwa Ali Hendro Santoso berperan sebagai makelar.
Ia menerima order pengurusan perijinan dari seorang pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.