Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim: Salat Jumat di Pusat Layanan Publik Hukumnya Sah
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menegaskan bahwa hukum Salat Jumat di instansi pemerintahan, sekolah, pusat layanan publik,
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menegaskan bahwa hukum Salat Jumat di instansi pemerintahan, sekolah, pusat layanan publik, dan pusat perbelanjaan adalah sah secara syar'i.
Keputusan tersebut merupakan hasil Bahtsul Masail yang berlangsung di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton Probolinggo akhir November 2019 lalu.
"Sah secara syar'i tapi dengan catatan selama memenuhi ketentuan minimal 3 orang jamaah laki-laki yang tinggal di sekitar tempat pelaksanaan Salat Jumat tersebut baik tinggalnya itu secara permanen, secara domisili tetap atau tidak tetap," ucap Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur, Ahmad Muntaha, Sabtu (7/12/2019).
Bahtsul Masail ini dibuat untuk merespon banyaknya warga merasa kurang yakin dengan sahnya shalat Jumat di lingkungan instansi pemerintahan, di perusahaan, sekolah, pusat layanan publik, hingga tempat belanja maupun mal.
• Jadwal Penutupan Pendaftaran CPNS 2019 Paling Akhir 7 Desember 2019, Ini 10 Formasi Sepi Pendaftar
• DAFTAR Bisnis Kue Artis Kekinian, 5 Masih Eksis Termasuk Bandung Makuta, 3 Sisanya Gulung Tikar?
• Jenderal TNI AD Diam-diam Datangi Rumah Sederhana Prajurit di Papua, Jabatannya Bikin Kaget 1 Rumah
Selain itu, dengan hasil Bahtsul Masail ini, PWNU Jatim berharap agar ulama-ulama dan khatib dari NU lebih leluasa serta tidak ada keraguan untuk mengisi khutbah Jumat di tempat-tempat tersebut yang rentan dijadikan ajang untuk menyampaikan intoleransi dan radikalisme.
"Kita merekomendasikan kepada pemerintah agar benar-benar menjaga fungsi masjid di instansi pemerintahan dan lainnya sesuai dengan kegunaan semestinya," ujar Muntaha yang juga lulusan Ponpes Lirboyo Kediri ini
PWNU Jatim, lanjut Muntaha juga meminta aparat menindak tegas oknum oknum yang justru menyalahgunakan khutbah Jumat sebagai media untuk menyampaikan ujaran kebencian intoleransi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.