Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jukir Liar di Sememi Surabaya ini Nekat Curi Handpone Korban Saat Tertinggal di Motor

Seorang juru parkir liar di mininarket Jalan Raya Sememi Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Tersangka Gufron saat di Mapolsek Benowo Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang juru parkir liar di mininarket Jalan Raya Sememi Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya jukir bernama Gufron Efendi (31) warga Jalan Sememi Jaya V-A/ 22 Surabaya itu terbukti mencuri sebuah handpone Samsung Galaxy A5 milik korbannya.

Kejadian itu bermula saat korban bernama Viqi (20) warga Perumahan Benowo Indah memarkir kendaraannya di halaman minimarket untuk membeli rokok, Sabtu (23/11/2019) malam.

Setelah keluar dari minimarket, Viqi sadar jika handpone miliknya yang tertinggal di laci motor raib.

"Korban sempat tanya ke jukirnya, tapi bilang tidak tahu. Alasannya tadi ada motor disamping motor milik korban. Bahkan korban disuruh melapor ke polisi terkait hilangnya handpone itu," beber Kanit Reskrim Polsek Benowo, Ipda Jumeno, Sabtu (7/12/2019).

Tak lama,korban akhirnya melapor ke polisi. Saat cek TKP, tersangka menghilang dan tak ada di lokasi.

Polisipun membuka rekaman CCTV yang ada di minimarket tersebut. Hasilnya, teridentifikasi jika pelakunya adalah Gufron.

Isi Hati Mellya Juniarti, Mantan Istri Ustaz Abdul Somad, Pilu Tunjukkan Kondisi Anak: Apalah Dayaku

Sudah Dipastikan, Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC Main di Stadion GBT

Mengenal Sistem Tes CPNS 2019 Berbasis Computer Assisted Test (CAT) hingga 5 Cara Pembuatan Akunnya

"Tersangka sempat menghilang hampir satu bulan. Kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil tangkap tersangka pada Rabu (4/12/2019) malam di rumahnya," lanjut Jumeno kepada Tribunjatim.com.

Saat ditangkap, Gufron sempat mengelak. Namun residivis kasus penggelapan itu tak berkutik setelah polisi menunjukkan bukti rekaman CCTV minimarket.

Sementara itu, Tersangka menyebut jika handpone korban yang dicurinya telah dijual ke Pasar Maling Wonokromo Surabaya seharga Rp 500.000.

"Uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Sama buat beli miras," akunya kepada Tribunjatim.com.

Kini,Gufron kembali mendekam ditahanan Polsek Benowo Surabaya untuk kali kedua. Padahal,ia baru saja keluar satu tahun lalu setah terjerat kasus penggelapan pada tahun 2017. (Firman/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved