Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Gagalkan Peredaran Pil Koplo

2 Juta Pil Koplo Dalam 19 Kotak Ditemukan dari Sebuah Ekspedisi Surabaya, Pengirim Asal Yogyakarta

Jutaan Pil Koplo yang Amankan Polisi Ditemukan dari Sebuah Ekspedisi Jalan Semut Kali, Surabaya

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
19 Kotak Paket berisi sekotar 2 juta pil koplo yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekitar 2 juta pil koplo jenis doble L dibongkar oleh unit idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Jutaan pil koplo itu berasal dari sebuah kantor ekspedisi di Jalan Semut Kali Surabaya.

Unit yang dipimpin Iptu I Made Gede Sutayana itu bergerak ke kantor ekspedisi setelah mendapat informasi masyarakat pada, Minggu (8/12/2019) sore.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 19 kardus dalam karung beras yang berisi sekitar 2 juta pil koplo.

"Totalnya sekitar 2 juta butir. Kami masih dalami kemungkinan barang bukti lain," kata Memo, Minggu (8/12/2019) malam.

Tiga Pelajar SMP Hilang Terseret Ombak Pantai Trianggulasi Banyuwangi

Lebih lanjut, Memo menyebut sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ada tiga tersangka yang kami amankan. Masih dalam pemeriksaan. Semoga ada pengembangan," tambahnya.

Disinggung dari mana asal barang, polisi masih berupaya menyelidikinya. Di dalam paket itu, hanya tertulis Barang tersebut dari Yogyakarta.

"Masih kami dalami. Itu di kemasan ada tulisannya dari Yogyakarta," tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Balerang itu.

KRONOLOGI Tiga Bocah SMP Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Bibir Pantai Trianggulasi Banyuwangi

Polisi Saat mengamankan barang bukti pil koplo yang ditemukan di sebuah ekspedisi kereta api.
Polisi Saat mengamankan barang bukti pil koplo yang ditemukan di sebuah ekspedisi kereta api. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved