Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Tersangka Anggota Geng Kampung Jawara Akan Disidang, Orang Tua Korban Ogah Damai

Tujuh tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur akan segera menjalani proses hukum.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
SURYA/WILLY ABRAHAM
Barisan anak-anak di bawah umur geng kampung jawara diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak akibat kedapatan membawa sabuk dan senjata tajam untuk tawuran pada Sabtu (31/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh tersangka penganiayaan yang masih di bawah umur akan segera menjalani proses hukum.

Berkas dari anggota geng Kampung Jawara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya

Hal ini ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budi Susanto saat dikonfirmasi.

Pelimpahan berkas ini lantaran proses diversi atau berdamai dengan korban NF ditolak oleh keluarganya. 

Tujuh tersangka tersebut diantaranya FP, NR, AN, IS, AG, HS dan KZ. 

"Berkas perkara ketujuh tersangka sudah dilimpahkan ke PN pada Jumat (6/12/2019) kemarin. Meski demikian, peluang untuk damai masih terbuka. Upaya diversi terakhir akan dilakukan sesaat sebelum sidang," terang Eko Budi Susanto, Senin, (9/12/2019). 

Ini Identitas Tiga Bocah SMP yang Hilang Terseret Ombak Pantai Trianggulasi Banyuwangi

Jika kembali gagal, maka para remaja belasan tahun ini akan diadili. Namun, peluang berhasilnya diversi menipis. 

"Minggu depan diversi lewat penuntut umum di pengadilan. Tapi korban sudah tidak mau damai. Kemarin di kejaksaan orang tua korban membuat surat pernyataan kalau tidak mau damai," kata Eko Budi Susanto.

Selain itu, berkas perkara dua tersangka berusia dewasa juga sudah dilimpahkan ke PN. Keduanya adalah Ahmad Ari Rizaldi dan Iqrom Ali Akbar. 

Senapan Angin Ilegal di Kabupaten Lumajang Ternyata Dijual di Daerah Rawan Konflik

Keduanya juga akan mulai disidang pekan depan.

Kini pengadilan masih menentukan majelis hakim dan panitera yang akan menyidangkan perkara ini.

"Yang dewasa juga sudah masuk pengadilan. Minggu depan mulai sidang," sambung Eko Budi Susanto. 

Sembilan anggota geng Kampung Jawara ini sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka setelah menganiaya NF, remaja belasan tahun anggota geng All Star yang menjadi rivalnya.

NF disekap dan dianiaya sekelompok remaja anggota geng Jawara Kampung.

Penganiayaan dan penyekapan ini tidak terlepas dari perselisihan antar geng. Kedua geng ini kerap berselisih dan terlibat tawuran.

KRONOLOGI Tiga Bocah SMP Hilang Terseret Ombak Saat Berenang di Bibir Pantai Trianggulasi Banyuwangi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved