Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jaksa Mojokerto Eksekusi Terpidana Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Salatiga, Dijebloskan ke Lapas

Jaksa Mojokerto Eksekusi Terpidana Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Salatiga, Dijebloskan ke Lapas.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Direktur PT. Manna Jaya Makmur, Lie Ping Irawan terpidana kasus pengolahan limbah B3 ilegal saat dikeler ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. 

Jaksa Mojokerto Eksekusi Terpidana Pengolahan Limbah B3 Ilegal di Salatiga, Dijebloskan ke Lapas

TRIBUNMOJOKERTO.COM, MOJOKERTO - Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan eksekusi terhadap Direktur PT Manna Jaya Makmur, Lie Ping Irawan terpidana kasus pengolahan limbah B3 ilegal di Mojokerto.

Terpidana Lie Ping Irawan ditangkap ketika berada di tempat persembunyiannya di wilayah Salatiga, Semarang Jawa Tengah.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Aris Satria menjelaskan penangkapan terpidana ini berdasarkan putusan inkracht melalui kasasi Mahkamah Agung menetapkan yang bersangkutan bersalah.

Bayi di Mojokerto Lahir Tanpa Anus, Kondisinya Memprihatinkan, Keluarga Kelimpungan Bayar Perawatan

Stok Beras Bulog Surabaya Selatan Area Mojokerto-Jombang Mencapai 70 Ribu Ton

FAKTA BARU Polisi Surabaya Gagalkan Peredaran Jutaan Pil Koplo, 3 Pelaku Masuk Jaringan Mojokerto

Sedangkan putusan perkara sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) pada Juli 2019 setelah melalui proses yang cukup alot mulai dari banding kemudian kasasi oleh Mahkamah Agung.

"Terpidana bersalah melakukan tindak pidana terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Mojokerto, yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ungkapnya saat ditemui di Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/12/2019).

Aris mengatakan PT Manna Jaya Makmur kedapatan melakukan kegiatan Dumping limbah B3 bahan berbahaya dan beracun berupa mengolah campuran still slug, bottom us, mill skill tanpa izin alias ilegal.

Atas perbuatannya tersebut terpidana bersalah melanggar pasal 104 Junto pasal 116 ayat 1 huruf B UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Jadi yang bersangkutan ada limbah B3 yang tidak berizin ia kelola yang seharusnya itu dikelola lagi supaya tidak berbahaya," jelasnya.

Ditambahkannya, terpidana berada di rumahnya di daerah Magelang Jawa Tengah selama lima bulan setelah putusan vonis dari pengadilan. Intelejen dari Kejari Kabupaten Mojokerto mendapat informasi terpidana berada di kawasan Salatiga.

Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Salatiga dan Kejari Magelang yang akhirnya berhasil menangkap terpidana, Selasa (10/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Pihaknya melakukan pengecekan kondisi kesehatan terhadap yang bersangkutan kemudian dititipkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

"Kita berhasil menangkap yang bersangkutan dibawa ke Mojokerto sampai Pukul 22.00 WIB," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved