Jaksa Tak Ajukan Kasasi Atas Vonis Vlog Idiot Ahmad Dhani Dari Pengadilan Tinggi
Jaksa memastikan tidak akan mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terkait kasus vlog 'idiot' Ahmad Dhani.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa memastikan tidak akan mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terkait kasus vlog 'idiot' Ahmad Dhani.
Merujuk hal ini, kasus vlog dipastikan suami dari Mulan Jameela itu telah memiliki kekuatan tetap atau incraht.
Kepastian soal ini pun diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung. Ia menyatakan, petikan putusan atas kasus ujaran kebencian dalam vlog idiot Ahmad Dhani telah diterima kejaksaan sejak (29/11/2019) lalu.
Terkait dengan hal itu, Kejaksaan memastikan tidak akan melakukan kasasi atas putusan PT yang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara enam bulan percobaan.
Ia beralasan, kejaksaan telah menerima pertimbangan hukum hakim dalam kasus tersebut.
"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kami terima itu," tuturnya saat ditemui di Kejati Jatim, Jumat, (13/12/2019).
Richard menambahkan, berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Ia pun menyebut dasar hukumnya sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
• Batas Waktu Sikapi Putusan Vlog Idiot Ahmad Dhani Hampir Habis, Kejati Jatim: Putuskan yang Terbaik
• 5 Artis yang Unfollow Rekan Sesama Seleb di Tahun 2019: Syahrini, Luna Maya hingga Nikita Mirzani
• VIRAL VIDEO 2 Wanita Seksi Mojokerto Mandi Sambil Naik Motor di WA & Jadi Tontonan, ini Kata Polisi
Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata 'idiot' di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
Sementara itu, Ahmad Dhani diperkirakan bebas pada 28 Desember mendatang. Pentolan grup band musik Dewa 19 ini bakal menghirup udara bebas, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yang menghukumnya 1 tahun penjara akibat kasus ujaran kebencian.