Info CPNS
Masa Sanggah CPNS Kementerian PPPA 2019 13-15 Desember 2019, Pelamar Tak Bisa Perbaiki Dokumen
Masa sanggah CPNS Kementerian PPPA 2019 13-15 Desember 2019, pelamar tak bisa perbaiki dokumen.
Masa sanggah CPNS Kementerian PPPA 2019 13-15 Desember 2019, pelamar tak bisa perbaiki dokumen.
TRIBUNJATIM.COM - Kementerian PPPA telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019.
Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 di lingkungan Kementerian PPPA secara resmi diumumkan melalui surat Nomor: P.194 Tahun 2019.
Dalam surat yang ditandatangani pada Kamis (12/12/2019), tercatat 203 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kementerian PPPA 2019.
• UPDATE Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim dan Jateng 2019, Cek Jadwal Lengkapnya
Ke-203 pelamar yang dinyatakan lolos diwajibkan untuk mencetak kartu peserta ujian melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, pelamar dinyatakan lolos wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
• Sistem Kelulusan Seleksi CPNS Kementerian PPPA 2019, Cek Daftar 203 Nama Lulus Seleksi Administrasi!
Jadwal lokasi dan waktu pelaksanan SKD akan diinformasikan melalui website Kementerian PPPA Kementerian PPPA.go.id.
(Link download hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian PPPA 2019 ada di akhir berita ini)
• LINK DOWNLOAD Daftar Nama Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2019 Penjaga Tahanan
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengetahui alasan ketidaklulusan pada akun SSCASN masing-masing.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan.
Masa sanggahan selama 3 hari, mulai 13 sampai 15 Desember 2019.
Masa sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS Kementerian PPPA 2019 dilakukan melalui laman SSCASN.bkn.go.id.
Dalam sanggahan, pelamar tidak boleh memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
• DOWNLOAD Hasil Seleksi Administrasi CPNS KPU 2019 Jumat (13/12/2019), Cek Namamu Lulus/Tidak
Pengumuman final hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 20 Desember 2019.
Pengumuman tersebut melalui laman resmi Kementerian PPPA.